Jumat, 21 Juni 2013

LETTER OF CREDIT (L/C)

LETTER OF CREDIT (L/C)

PENGERTIAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
L/C Adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya bagi kepentingan, berdasarkan kondisi-kondisi / persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.
Fungsi L/C sebagai berikut :
1.      Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
2.      Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3.      Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
4.      Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
5.      Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.

RUANG LINGKUP LETTER OF CREDIT (L/C).
L/C (LETTER OF CREDIT) IMPOR
Syarat - syarat :
1.      Memiliki Giro di Bank Jatim
2.      Setoran jaminan 100% dari nominal penerbit L/C.
3.      Mempunyai ijin API (angka pengenal Impor), APIT (angka pengenal impor terbatas).
Biaya - Biaya Lain :
1.      Pembukaan L/C = 1/8 % X Nominal minimum $ 50,-, dengan catatan sebagai berikut :
·         Ditetapkan KMPK untuk penerbitan L/C Impor.
·         Ditetapkan dengan KMPK Kredit Equivalent rupiah
2.      Perubahan L/C
·         Dengan perubahan nominal = 1/8% X Nominal perubahan Minimum $ 50,-
·         Tanpa perubahan nominal = USD 25,-
3.      Pembatalan L/C = USD 5, -+ Biaya Bank Koresp. + Biaya Telex.
4.      Jaminan pengeluaran barang/ Shipping Guarante =USD 10


L/C (LETTER OF CREDIT) EKSPOR
Syarat - syarat :
1.      Memiliki Giro di Bank Jatim
2.      Menerima L/C dari Bank Luar negeri.
3.      Dokumen ekspor dapat di negosiasi atau dilakukan penagihan on collection sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya - Biaya Lain :
1.      Pemberitahuan/penerusan L/C untuk nasabah = USD 15.
2.      Perubahan / Amendment L/C = USD 15.
3.      Pembatalan L/C = USD 15.
4.      Pemindahtanganan L/C = USD 15.
5.      Komisi negosiasi dokumen
·         Sight L/C (Unjuk) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
·         Usance L/C (Berjangka) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
6.      Transit time interest
·         Wesel Ekspor Sight = Sibor +6,5 % setelah hari ke-5.
·         Wesel Ekspor Usance = SIBOR + 6,5%.
7.      Pengiriman Dokumen = sesuai biaya jasa kurir.

JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT (L/C).
            L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain :
            Revocable L/C . L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
            Irrevocable L/C . L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

            Irrevocable dan Confirmed L/C .L/C yang  diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
            Clean Letter of Credit.Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
            Documentary Letter of Credit. Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
            Documentary L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
            Revolving L/C. L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
            Back to Back L/C . Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negri.



MEKANISME LETTER OF KREDIT (L/C).
            Mungkin terlalu berlebihan kalau saya bilang Letter of Credit bagi banyak orang dari kalangan usaha yang awam merupakan suatu momok yang menakutkan, tetapi tidak sedikit dari mereka yang merasa makhluk yang namanya letter of credit itu merupakan suatu yang asing, njelimet, penuh resiko dan banyak aturan.Asumsi keruwetan atau kompleksitas suatu system pembayaran dengan Letter of Credit tercermin lewat jargon-jargon yang mereka kesankan terhadap Letter of Credit; “Pakai LC itu urusannya panjang dan rumit” kata seorang pengusaha kecil suatu waktu, “LC itu biayanya mahal, harus ada Jaminan segala macam” kata yang lainnya. ada lagi yang berujar “Pakai LC itu dokumennya banyak, harus teliti, salah ketik sedikit saja bisa-bisa tidak dibayar”, atau pernah salah satu Importir mengeluh “pakai LC tidak menjamin barangnya sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang kita inginkan dan bisa jadi dokumennya sesuai tetapi barangnya tidak sesuai, bahkan barangnya tidak ada!”. serta banyak lagi ungkapan-ungkapan lainnya yang senada seirama.
            Mengingat informasi mengenai Letter of Credit yang biasanya didapat sepotong-sepotong dan tidak secara menyeluruh, maka penangkapan kesan setengah-setengah yang cendrung keliru tersebut menjadi kesan yang terus diingat oleh banyak kalangan.Jika kita tarik sedikit ke dalam, secara konsep Letter of Credit sendiri atau orang sering menyingkatnya dengan LC, L/C, DLC, LOC atau hanya menyebutnya dengan Credit merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih aman.
            Pada dasarnya mekanisme sistim pembayaran dan penjaminan Letter of credit itu sangat sederhana. Saya sengaja ungkapkan di sini bukan bermaksud untuk menggampangkan atau terlalu menyederhanakan sesuatu, tetapi mencoba menanamkan konsep awal yang merupakan pondasi pengertian agar dalam pengembangannya nanti kita tidak terombang-ambing dengan pengertian-pengertian baru hasil modifikasi atau variasi bentuk dari konsep dasar Letter of Credit.Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
            kalau mengambil pengertian dari Kitab Sucinya LC yaitu UCP 600, pasal 2, tentang Definisi menyebutkan : ”Credit means any arrangement, however named or described, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation”. Anda bebas mengartikan dan mengintepretasikannya sendiri, yang kurang lebih artinya : “suatu bentuk perjanjian, apapun namanya dan penjelasannya, yang tidak bisa diubah sepihak, yang menyebabkan suatu pengambilalihan mutlak dari bank penerbit jaminan untuk membayar presentasi (dokumen) yang sesuai”.

Terminology pihak yang dijamin di sini harus dipertegas karena tidak seperti dalam asuransi mobil, biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan menerima pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua (guarantee) yang mendapat jaminan tersebut.

Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yaitu :
a)      Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
b)      Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
c)      Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.
d)     Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
e)      Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
f)       Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.


Dalam perkembangan dunia perdagangan antar Negara yang pastinya juga membutuhkan suatu metode pembayaran dan penjaminan yang juga berkembang, Letter of Credit juga menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih kompleks, lebih melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya seperti antara lain munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara expresif disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS LC, Claim Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain. Sampai saat ini dalam prakteknya jumlahnya kurang lebih 20 jenis LC yang beredar sesuai kegunaan dan fungsinya (secara bertahap nanti akan saya bahas satu persatu jenis-jenis LC tersebut pada artikel-artikel lainnya).

Mekanisme letter of credit(L/C):
1.      Negosiasi jual beli
2.      Pembeli mengajukan LC
3.      Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.      Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.      LC ditujukan kepada bank penerus
6.      Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.      Produsen mengirim barang
8.      Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
8.      advising bank
9.      Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
10.  sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
11.  kepada Issuing bank.
9.      Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
12.  dengan isi perjanjian
10.  Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
13.  pembayaran melalui advising bank.
11.  Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
12.  Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
14.  barang kepada buyers
15.  Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.


MEKANISME L/C DALAM BENTUK GAMBAR.





REFERENSI :

http://customclearance.wordpress.com/2011/10/06/memahami-mekanisme-letter-of-credit-itu-mudah/

Senin, 13 Mei 2013

KLIRING


KLIRING

1.1 DEFENISI KLIRING
Kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Sentral setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dan bank sentral.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank sentral antara lain :
a)      Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b)      Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a)      Cek
b)      Bilyet giro
c)      Wesel bank
d)     Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota
e)      Lalu lintas giral / nota kredit
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yabng menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Jenis-Jenis Kliring:
1.      Kliring  umum,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  pelaksanaannya  diatur  oleh  B I.
2.      Kliring  lokal,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  berada  dalam  suatu  wilayah  kliring  (wilayah  yang  ditentukan).
3.      Kliring  antar  cabang,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat  antar  kantor  cabang  suatu  bank  peserta  yang  biasanya  berada  dalam  satu  wilayah  kota.  Kliring  ini  dilakukan  dengan  cara  mengumpulkan  seluruh  perhitungan  dari  sauatu  kantor  cabang  untuk  kantor  cabang  lainnya  yang  bersangkutan  pada  kantor  induk  yang  bersangkutan.







Peserta Kliring:
            Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentudan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank indonesia. Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
v   Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  B I.
Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa

v  Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring.
Contoh :  BPR

Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
a.       Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b.      Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c.       Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
d.      Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.






1.2 SISTEM  KIRING : MANUAL DAN AUTOMATIC

1.2.1 MANUAL
SISTEM KLIRING MANUAL
            Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :                                   
1.      Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
2.      Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
3.      Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
4.      Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
5.      Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik
6.       Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan  mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.

1.2.2 SISTEM KLIRING AUTOMATIC
Pengertian Kliring Otomatis
Kliring  otomatis  adalah terjadinya  pertukaran  data  secara  elektronik  melalui pemrosesan  dengan  mesin  dalam  bentuk  standar  yang  telah  diformat  terlebih  dahulu.
Selain  itu,  pemrosesan  elektronik  juga  melibatkan  pengiriman  media  penyimpanan  data  komputer.  Media  ini  merupakan  media  utama  untuk  transaksi  kliring  dengan  otomatis,  atau  lazim  dikenal  dengan  Automatic  Clearing  House  (ACH).
Dalam  pemrosesan  data  secara  elektronik  ini,  mesin  akan membaca  Magnetic  Ink  Character  Recognition,  atau  MICR pada  setiap  lembar  cek  nasabah.
Jenis Kliring Otomatis
Transaksi  kliring  otomatis  dapat  dipecah  menjadi  dua  jenis  :
1.      Transaksi  lokal  (intraregional),  bank  penarik  mempersiapkan  seluruh  warkat  untuk  dikirim  ke  bank  tertarik.  Disini  bank  penarik  akan  memeriksa  kelengkapan  data,  memeriksa  kebenaran  cek,  membedakan  apabila  transaksi  tersebut  berasal  dari  bank  sendiri,  kemudian  menyampaikan  data  tersebut  kepada  lembaga  kliring.
2.      Transaksi  antar  daerah  (interregional),  bank  penarik  akan  menyampaikan  transaksinya  kepada  pusat  pengolahan  data  di  lembaga  kliring  lokal.  Transaksi-transaksi  disortir  oleh  bank  penarik  dalam  lokasi  yang  bersangkutan.  Volume  data  yang  besar  ini  akan  digabung  menjadi  suatu  ringkasan  arsip  untuk  setiap  lokasi,  kemudian  arsip  ini  dipindahkan  ke  tiap  lokasi  lainnya  untuk  diproses  lebih  lanjut.

Fungsi Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.

Peranan Kliring Otomatis
Dengan adanya kliring otomatis diharapkan penggunaan data secara elektronik di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1.                       Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2.                       Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3.                       Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.


Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a.       Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b.      Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c.       Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.


1.3 DOKUMENTASI
a. Dokumen Kliring Sistem Otomasi dan Elektronik
            Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Otomasi dan Elektronik, kecuali. BPRWKP dan lembar substitusi, harus memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:
1.      Kertas
Kualitas kertas yang digunakan harus memenuhi “The London Clearing Bank’s Paper Specification No.1” /CBS 1 (96 gsm).
2.      Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang digunakan merupakan ukuran seragam untuk semua jenis Dokumen Kliring, yaitu panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 2 3/4 (dua tiga per empat) inci dengan ketebalan 0,12 mm – 0,13 mm.
3.      Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak dimaksudkan untuk membakukan redaksi yang tercantum dalam Dokumen Kliring, melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan dan pemeriksaan Dokumen Kliring maupun sandi/informasi yang tercantum di dalamnya. Rancang bangun Dokumen Kliring perlu.
memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)      Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat secara jelas.
b)      Logo dan Nama Bank Penerbit
Pada Dokumen Kliring harus dicantumkan logo dan nama Bank penerbit yang dicetak lebih jelas dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan pada sisi kiri atas Dokumen Kliring.
c)      Pembedaan Warna
Untuk mempermudah mengenali dan membedakan Dokumen Kliring dalam pengolahan di Penyelenggara, maka pada Dokumen Kliring Kredit harus diberi warna merah tua sedangkan pada Dokumen Kliring Debet harus diberi warna hijau di bagian atas Dokumen Kliring dimaksud, dengan ukuran lebar 1 (satu) centimeter.
d)     Nomor Seri
Pada Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dapat dicantumkan nomor seri yang akan digunakan sebagai sarana control penggunaan Dokumen Kliring tersebut. Nomor seri tersebut dicantumkan pada sisi kanan atas Dokumen Kliring.
e)      Ruangan untuk tanda tangan dan pencantuman nama jelas
petugas yang menyerahkan harus cukup luas dan ditempatkan
di sebelah kanan bawah, di atas clear band.





4.  Clear Band
      Clear band adalah ruang kosong pada bagian bawah Bukti Penyerahan Warkat dan Kartu Batch selebar 5/8 (lima per delapan) inci diukur dari batas bawah Warkat dan disediakan khusus untuk pencetakan angka dan simbol MICR E-13B yang memenuhi ISO 1004:1995. Khusus BPRWKP merupakan print out (hasil cetakan) dari system Semi Otomasi yang wajib menggunakan printer dot matrix minimal kualitas cetaknya 300 cps. Khusus lembar substitusi dapat menggunakan kertas HVS minimal 60 gsm warna putih, tanpa mencantumkan logo dan nama Bank. Jenis Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dibuat rangkap 2 (dua) dengan …10 dengan menggunakan carbonized paper. Untuk lembar keduanya tidak wajib memenuhi spesifikasi teknis kertas sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas.
b. Dokumen Kliring sistem Semi Otomasi
            Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Semi Otomasi merupakan cetakan (print out) hasil pengolahan rekaman Warkat melalui aplikasi dari sistem Kliring Semi Otomasi yang wajib menggunakan printer dot matrix minimal kualitas cetaknya 300 cps.
c. Dokumen Kliring sistem Manual
            Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Manual wajib memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:
1)      Kertas
Kualitas kertas yang digunakan untuk lembar pertama adalah jenis kertas HVS minimal 60 gsm warna putih, sedangkan untuk lembar kedua dan ketiga menggunakan carbonized paper.
2)      Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang digunakan yaitu panjang 27 (dua puluh tujuh) centimeter dan lebar 8 1/2 (delapan setengah) centimeter.
3)      Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak dimaksudkan untuk membakukan redaksi yang tercantum dalam Dokumen Kliring,melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan dan pemeriksaan Dokumen Kliring maupun sandi/informasi yang tercantum di dalamnya. Rancang bangun Dokumen Kliring harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Nama Bank Penerbit
Pada bagian atas Dokumen Kliring harus dicantumkan nama Bank penerbit yang dicetak lebih jelas dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan pada sudut kiri atas.
b.      Keterangan Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian
Pada bagian tengah atas Dokumen Kliring tercantum keterangan Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.



c.       Keterangan Debet/Kredit
Keterangan Debet/Kredit dicantumkan di bawah keterangan Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
d.      Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat secara jelas.
e.       Ruangan Tanda tangan dan Nama Jelas
Ruangan untuk tanda tangan dan pencantuman nama jelas petugas yang menyerahkan dan yang menerima harus cukup luas dan ditempatkan di bagian bawah dan bersebelahan.
d. Format Dokumen Kliring ini dapat dilihat sebagaimana Lampiran 3.


1.4 ALUR KLIRING : MANUAL DAN AUTOMATIC

1.4.1 ALUR DEBET


Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
a.       Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
b.      Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
c.       Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
d.      Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkanbank tertuju :
                                                              i.      secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau
                                                            ii.      secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
e.       Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.
f.       PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
g.      Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
h.      Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
i.        Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
j.        Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,

1.4.2 ALUR KREDIT

 

1.      Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2.      Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3.      Mengirimkan DKE kredit ke SSK.Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.

4.      Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5.      SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6.      Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.
7.      Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8.      Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kliring kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9.      Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10.  PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11.  Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.

REFRENSI :
ü  http://id.shvoong.com/business-management/investing/2154373-pengertian-kliring/
ü  http://apud7suarez.blogspot.com/2012/06/kliring-otomatiselektronik-npm-genap.html
ü  http://www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/se1-7dasp.pdf