Selasa, 12 Maret 2013

LAPORAN KEUANGAN BANK


LAPORAN KEUANGAN BANK
A.   NERACA
a. Pengertian Neraca
Neraca Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet). Neraca bank yaitu laporan secara systematis yang menggambarkan posisi keuangan dari suatu perusahaan meliputi Assets (harta), Liabilities (hutang) dan Capital (modal). Bentuk neraca harus memenuhi persamaan akuntansi dan umumnya bebentuk: Skontro/Horizontal. Dalam bentuk ini aktiva (harta) diletakan disebelah kiri sedangkan passiva (liabities+modal) diletakan disebelah kanan. Report form/Laporan. Dalam bentuk ini aktiva (harta) diletakan disebelah atas sedangakan passiva (liabities+modal) diletakan disebelah bawah. Laporan perubahan Modal (Capital Statement) yaitu laporan yang menggambarkan akibat adanya selisih perhasilan dengan biaya dan unsur lainnya misalnya tambahan investasi (additional investment) atau pengambilan (withdrawals). Masih terdapat bentuk lain asalkan tidak menyimpang dari persamaan akuntansi. Neraca umumnya dibuat pada akhir periode akuntansi (akhir tahun) dan akhir periode (bulanan) dan dalam system akuntansi komputer neraca dapat dususun setiap saat bila diperlukan dan metode akuntansi perpetual memungkinkan neraca dapat divisual setiap saat.

b.      Isi/Elemen Neraca Bank

Elemen Neraca Bank terdiri dari :
1.  Kelompok Aset:
·         Aset Lancar
·         Investasi jangka panjang
·         Aset tetap
·         Aset yang tidak berwujud
·         Aset lain-lain
2.  Kelompok Kewajiban:
·         Kewajiban lancar
·         Kewajiban jangka panjang
·         Kewajiban lain-lain
3.  Kelompok Ekuitas:
·         Modal saham
·         Agio/disagio saham
·         Cadangan-cadangan
·         Saldo laba


Contoh tampilan neraca sebuah bank:



B.   LAPORAN LABA/RUGI

Contoh Laporan Rugi/Laba Perusahaan Dagang dibawah ini terdiri dari : Laporan Pendapatan, Harga Pokok Penjualan, Laba Kotor, Biaya Operasional, Laba Operasi, Laba/Rugi Bersih.
Laporan laba rugi ialah catatan yang menyajikan sumber pendapatan dan beban perusahaan dalam hal ini perusahaan dagang dalam satu periode tertentu. Rumus untuk menghitung Laba Rugi perusahaan dagang :
Laba Bersih = Laba Kotor – Beban Usaha
Beban usaha dalam perusahaan Dagang terdiri dari Beban Penjualan yakni pembelian barang dagangan. Dan Beban Administrasi/umum seperti, listrik, telepon, dll. Rumus untuk menghitung laba kotor usaha :
Laba Kotor = Penjualan Bersih – Harga Pokok
Rumus untuk menghitung Penjualan Bersih Perusahaan dagang :
Penjualan Bersih =  penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.


Contoh gambar Laporan Laba Rugi Usaha Dagang
















Berikut contoh lain dari laporan laba rugi perusahaan Dagang
Laporan Rugi/Laba
UD ANGIN RIBUT
Per 31 Nopember 2011
Pendapatan
Penjualan                                                              10.000.000
Harga Pokok Penjualan     
Persediaan Awal                                  2.000.000
Pembelian                                             7.000.000
Persediaan Untuk Dijual                     9.000.000
Persediaan Akhir                                 3.000.000
Harga Pokok Penjualan                                         6.000.000
Laba Kotor                                                               4.000.000

Biaya Operasional
Biaya Komisi                                          500.000
Biaya Transportasi                                100.000
Biaya Listrik, Telepon, Air                   600.000
Biaya Gaji Pegawai                               1.200.000
Biaya Penyusutan Bangunan              300.000
Biaya Penyusutan Inventaris              200.000
Total                                                                         2.900.000
Laba Operasi                                               1.100.000
Biaya Bunga                                                                 100.000
Laba Sebelum Pajak                                                1.000.000
Biaya Pajak                                                                  200.000
Laba/Rugi Bersih                                           800.000



C.   LAPORAN KUALITAS AKTIVA

Pengertian Aktiva Produktif

Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang
didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Pos-pos yang ada dalam laporan kualitas aktiva produktif, yang dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan kualitas aktiva produktif,yaitu :

1. Dalam laporan keuangan publikasi ini, pos-pos yang termasuk dalam aktiva
produktif disajikan dalam kelompok terkait dan tidak terkait. Pihak terkait
adalah pihak-pihak yang terkait dengan bank dan perusahaan dalam kelompok
yang sama dengan bank sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank
Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Untuk Laporan
Keuangan Publikasi Bulanan, pos-pos tersebut tidak dikelompokkan terkait dan
tidak terkait.

2. Seluruh komponen Aktiva Produktif dirinci berdasarkan kualitasnya yaitu
lancar (L), dalam perhatian khusus (DPK), kurang lancar (KL), diragukan (D)
dan macet (M) sesuai ketentuan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva
Produktif.

3. Kredit kepada pihak ketiga adalah kredit sebagaimana diatur dalam Surat
Keputusan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif. Jumlah pos ini
sama dengan pos sandi (170) neraca LBU (tidak termasuk kredit kepada bank
lain). Pos ini diuraikan lebih lanjut dengan pedoman sebagai berikut :

ü  Pos Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (Sandi Golongan Kredit 11 dan 19).
ü  Pos kredit untuk properti adalah penjumlahan dari kredit dalam Rupiah dan valuta asing kepada:
v    perusahaan real estate untuk pengadaan tanah dan bangunan termasuk fasilitasnya untuk dijual/ disewakan;Lampiran 12 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001
v  kontraktor untuk pembangunan gedung, perkantoran, perumahan dan pertokoan; dan
v  perorangan untuk pemilikan dan pemugaran rumah.

Dalam pos ini tidak termasuk Kredit yang tergolong KUK, Pos ini dibagi 2 (dua) yakni direstrukturisasi dan tidak direstrukturisasi.

1.      Pos kredit properti dan kredit lainnya yang direstrukturisasi adalah kredit yang direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Restrukturisasi Kredit.
2.      Untuk Laporan Keuangan Publikasi Bulanan, pos ini tidak dirinci dengan jenis kredit properti.
3.      Pos penempatan pada bank lain adalah sama dengan pos sandi (130) neraca LBU, kecuali penempatan pada bank lain dalam bentuk Margin Deposit (40), Setoran Jaminan (45), Cek Perjalanan (77), Dana Pelunasan Obligasi (79).
4.      Pos surat berharga adalah surat berharga kepada pihak ketiga dan Bank Indonesia terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (120-20), Call Money (120-30), serta surat berharga yang dimiliki (140) pada neraca LBU.
5.      Penyertaan kepada pihak ketiga adalah sama dengan sandi (200) neraca LBU.
6.      Tagihan Lain kepada pihak ketiga adalah sama dengan sandi (190) neraca LBU.
7.      Komitmen dan Kontinjensi kepada Pihak Ketiga adalah terdiri dari Irrevocable L/C yang masih berjalan (561 dan 562), garansi yang diberikan (599).
8.      Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk disusun dengaan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif.
9.      Total Aset yang dijaminkan adalah aset Bank yang diikat sebagai agunan atas transaksi tertentu.




Contoh gambar laporan aktiva









D.   LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.

Jenis Komitmen ada 2 :
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
Pengertian Kontijensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.

Contoh laporan komitmen dan kontijensi:



A. Tagihan Kontingensi

1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Jumlah Tagihan Kontinjen

B. Kewajiban Kontingensi

1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing




Sumber:
·         http://harismi.blogspot.com/2012/04/22-pengertian-neraca-bank-isielemen.html

·         http://sudena.com/contoh-laporan-laba-rugi-perusahaan-dagang/

·         http://boele21.wordpress.com/2011/04/02/laporan-komitmen-dan-kontigensi/

RUANG LINGKUP BANK,JENIS-JENIS BANK,FUNGSI BANK


PENGERTIAN  BANK
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Bank (Wikipedia) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak


RUANG  LINGKUP  BANK
Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
laporan harian bank umum dan pelayanan bank ( LHBU )
adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankan secara berkesinambungan.
Laporan Berkala Bank Umum
Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis laporn.
Laporan bulanan bank umum laporan bank umum ( LBU ) yang harus disediakan antara lain :
Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
Transaksi valas dan derivatif,
Kualitas aktiva produktif,
Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum,
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko,
Perhitungan rasio keuangan dan modal.

 Laporan lalu lintas devisa LLD adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk(residen) dan bukan penduduk(non residen) termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negri.


JENIS – JENIS  BANK
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.









FUNGSI  BANK
Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut :
a. Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
e. Menyalurkan kredit
f. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut.
 

Sumber:













FUNGSI DAN PERANAN BANK INNDONESIA (BI), DALAM BIDANG

MONETER

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

LALU LINTAS KEUANGAN

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.


TERHADAP BANK UMUM
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
Ø  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Ø  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
Ø  Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.


Sumber:
Ø  http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Tujuan+Kebijakan+Moneter/
Ø  http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/04/08/fungsi-dan-peranan-bank-peranan-bank-indonesia-bank-sentral-dalam-perbankan-indonesia/
Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#Pengaturan_dan_Pengawasan_Bank