Senin, 13 Mei 2013

KLIRING


KLIRING

1.1 DEFENISI KLIRING
Kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Sentral setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dan bank sentral.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank sentral antara lain :
a)      Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b)      Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a)      Cek
b)      Bilyet giro
c)      Wesel bank
d)     Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota
e)      Lalu lintas giral / nota kredit
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yabng menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Jenis-Jenis Kliring:
1.      Kliring  umum,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  pelaksanaannya  diatur  oleh  B I.
2.      Kliring  lokal,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  berada  dalam  suatu  wilayah  kliring  (wilayah  yang  ditentukan).
3.      Kliring  antar  cabang,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat  antar  kantor  cabang  suatu  bank  peserta  yang  biasanya  berada  dalam  satu  wilayah  kota.  Kliring  ini  dilakukan  dengan  cara  mengumpulkan  seluruh  perhitungan  dari  sauatu  kantor  cabang  untuk  kantor  cabang  lainnya  yang  bersangkutan  pada  kantor  induk  yang  bersangkutan.







Peserta Kliring:
            Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentudan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank indonesia. Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
v   Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  B I.
Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa

v  Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring.
Contoh :  BPR

Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
a.       Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b.      Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c.       Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
d.      Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.






1.2 SISTEM  KIRING : MANUAL DAN AUTOMATIC

1.2.1 MANUAL
SISTEM KLIRING MANUAL
            Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :                                   
1.      Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
2.      Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
3.      Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
4.      Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
5.      Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik
6.       Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan  mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.

1.2.2 SISTEM KLIRING AUTOMATIC
Pengertian Kliring Otomatis
Kliring  otomatis  adalah terjadinya  pertukaran  data  secara  elektronik  melalui pemrosesan  dengan  mesin  dalam  bentuk  standar  yang  telah  diformat  terlebih  dahulu.
Selain  itu,  pemrosesan  elektronik  juga  melibatkan  pengiriman  media  penyimpanan  data  komputer.  Media  ini  merupakan  media  utama  untuk  transaksi  kliring  dengan  otomatis,  atau  lazim  dikenal  dengan  Automatic  Clearing  House  (ACH).
Dalam  pemrosesan  data  secara  elektronik  ini,  mesin  akan membaca  Magnetic  Ink  Character  Recognition,  atau  MICR pada  setiap  lembar  cek  nasabah.
Jenis Kliring Otomatis
Transaksi  kliring  otomatis  dapat  dipecah  menjadi  dua  jenis  :
1.      Transaksi  lokal  (intraregional),  bank  penarik  mempersiapkan  seluruh  warkat  untuk  dikirim  ke  bank  tertarik.  Disini  bank  penarik  akan  memeriksa  kelengkapan  data,  memeriksa  kebenaran  cek,  membedakan  apabila  transaksi  tersebut  berasal  dari  bank  sendiri,  kemudian  menyampaikan  data  tersebut  kepada  lembaga  kliring.
2.      Transaksi  antar  daerah  (interregional),  bank  penarik  akan  menyampaikan  transaksinya  kepada  pusat  pengolahan  data  di  lembaga  kliring  lokal.  Transaksi-transaksi  disortir  oleh  bank  penarik  dalam  lokasi  yang  bersangkutan.  Volume  data  yang  besar  ini  akan  digabung  menjadi  suatu  ringkasan  arsip  untuk  setiap  lokasi,  kemudian  arsip  ini  dipindahkan  ke  tiap  lokasi  lainnya  untuk  diproses  lebih  lanjut.

Fungsi Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.

Peranan Kliring Otomatis
Dengan adanya kliring otomatis diharapkan penggunaan data secara elektronik di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1.                       Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2.                       Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3.                       Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.


Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a.       Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b.      Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c.       Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.


1.3 DOKUMENTASI
a. Dokumen Kliring Sistem Otomasi dan Elektronik
            Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Otomasi dan Elektronik, kecuali. BPRWKP dan lembar substitusi, harus memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:
1.      Kertas
Kualitas kertas yang digunakan harus memenuhi “The London Clearing Bank’s Paper Specification No.1” /CBS 1 (96 gsm).
2.      Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang digunakan merupakan ukuran seragam untuk semua jenis Dokumen Kliring, yaitu panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 2 3/4 (dua tiga per empat) inci dengan ketebalan 0,12 mm – 0,13 mm.
3.      Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak dimaksudkan untuk membakukan redaksi yang tercantum dalam Dokumen Kliring, melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan dan pemeriksaan Dokumen Kliring maupun sandi/informasi yang tercantum di dalamnya. Rancang bangun Dokumen Kliring perlu.
memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)      Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat secara jelas.
b)      Logo dan Nama Bank Penerbit
Pada Dokumen Kliring harus dicantumkan logo dan nama Bank penerbit yang dicetak lebih jelas dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan pada sisi kiri atas Dokumen Kliring.
c)      Pembedaan Warna
Untuk mempermudah mengenali dan membedakan Dokumen Kliring dalam pengolahan di Penyelenggara, maka pada Dokumen Kliring Kredit harus diberi warna merah tua sedangkan pada Dokumen Kliring Debet harus diberi warna hijau di bagian atas Dokumen Kliring dimaksud, dengan ukuran lebar 1 (satu) centimeter.
d)     Nomor Seri
Pada Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dapat dicantumkan nomor seri yang akan digunakan sebagai sarana control penggunaan Dokumen Kliring tersebut. Nomor seri tersebut dicantumkan pada sisi kanan atas Dokumen Kliring.
e)      Ruangan untuk tanda tangan dan pencantuman nama jelas
petugas yang menyerahkan harus cukup luas dan ditempatkan
di sebelah kanan bawah, di atas clear band.





4.  Clear Band
      Clear band adalah ruang kosong pada bagian bawah Bukti Penyerahan Warkat dan Kartu Batch selebar 5/8 (lima per delapan) inci diukur dari batas bawah Warkat dan disediakan khusus untuk pencetakan angka dan simbol MICR E-13B yang memenuhi ISO 1004:1995. Khusus BPRWKP merupakan print out (hasil cetakan) dari system Semi Otomasi yang wajib menggunakan printer dot matrix minimal kualitas cetaknya 300 cps. Khusus lembar substitusi dapat menggunakan kertas HVS minimal 60 gsm warna putih, tanpa mencantumkan logo dan nama Bank. Jenis Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dibuat rangkap 2 (dua) dengan …10 dengan menggunakan carbonized paper. Untuk lembar keduanya tidak wajib memenuhi spesifikasi teknis kertas sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas.
b. Dokumen Kliring sistem Semi Otomasi
            Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Semi Otomasi merupakan cetakan (print out) hasil pengolahan rekaman Warkat melalui aplikasi dari sistem Kliring Semi Otomasi yang wajib menggunakan printer dot matrix minimal kualitas cetaknya 300 cps.
c. Dokumen Kliring sistem Manual
            Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Manual wajib memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:
1)      Kertas
Kualitas kertas yang digunakan untuk lembar pertama adalah jenis kertas HVS minimal 60 gsm warna putih, sedangkan untuk lembar kedua dan ketiga menggunakan carbonized paper.
2)      Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang digunakan yaitu panjang 27 (dua puluh tujuh) centimeter dan lebar 8 1/2 (delapan setengah) centimeter.
3)      Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak dimaksudkan untuk membakukan redaksi yang tercantum dalam Dokumen Kliring,melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan dan pemeriksaan Dokumen Kliring maupun sandi/informasi yang tercantum di dalamnya. Rancang bangun Dokumen Kliring harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Nama Bank Penerbit
Pada bagian atas Dokumen Kliring harus dicantumkan nama Bank penerbit yang dicetak lebih jelas dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan pada sudut kiri atas.
b.      Keterangan Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian
Pada bagian tengah atas Dokumen Kliring tercantum keterangan Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.



c.       Keterangan Debet/Kredit
Keterangan Debet/Kredit dicantumkan di bawah keterangan Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
d.      Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat secara jelas.
e.       Ruangan Tanda tangan dan Nama Jelas
Ruangan untuk tanda tangan dan pencantuman nama jelas petugas yang menyerahkan dan yang menerima harus cukup luas dan ditempatkan di bagian bawah dan bersebelahan.
d. Format Dokumen Kliring ini dapat dilihat sebagaimana Lampiran 3.


1.4 ALUR KLIRING : MANUAL DAN AUTOMATIC

1.4.1 ALUR DEBET


Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
a.       Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
b.      Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
c.       Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
d.      Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkanbank tertuju :
                                                              i.      secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau
                                                            ii.      secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
e.       Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.
f.       PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
g.      Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
h.      Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
i.        Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
j.        Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,

1.4.2 ALUR KREDIT

 

1.      Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2.      Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3.      Mengirimkan DKE kredit ke SSK.Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.

4.      Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5.      SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6.      Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.
7.      Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8.      Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kliring kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9.      Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10.  PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11.  Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.

REFRENSI :
ü  http://id.shvoong.com/business-management/investing/2154373-pengertian-kliring/
ü  http://apud7suarez.blogspot.com/2012/06/kliring-otomatiselektronik-npm-genap.html
ü  http://www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/se1-7dasp.pdf

Selasa, 30 April 2013

MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA / ALOKASI DANA / MANAJEMEN AKTIVA


MANAJEMEN  PENGGUNAAN  DANA / ALOKASI  DANA / MANAJEMEN  AKTIVA

1.      MANAJEMEN PENGGUNA DANA UNTUK CADANGAN PRIMER DAN SEKUNDER.

            Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.

Jenis-Jenis Cadangan Bank:

A. Cadangan Primer (Primary Reserve)

            Cadangan Primer adalah primary reserve yaitu jumlah uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank sentral / bank koresponden, ditambah dengan cek yang belum ditagihkan ke bank; cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup penarikan deposito secara mendadak atau krisis likuiditas sementara; cadangan primer berbeda dengan cadangan sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang mudah diperjual-belikan,, seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi pemerintah.
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.

B. Cadangan Sekunder

Cadangan Sekunder adalah secondary reserve yaitu aset bank yang ditanamkan pada surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga dan dapat diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan kredit tidak terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjual-belikan (dikonversikan menjadi uang tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam POS neraca.
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap curre

Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :

a.       Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan

b.      Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.

c.       Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.

d.      Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.













2.      MODAL KERJA, KREDIT JANGKA PENDEK,KREDIT JANGKA PANJANG.

Kredit
            merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Prinsip – prinsip Kredit
Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan  dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :

a)      Character ( kepribadian / Watak )
Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.

b)     Capacity ( kemampuan )
Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.

c)      Capital ( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.

d)     Collateral ( jaminan )
Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.

e)      Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.

f)       Constrain ( batasan atau hambatan )
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.


Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :

v  Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).

v  Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.

v  Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.

v  Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.















Macam – macam Kredit
Untuk membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :

a.    Sifat penggunaan kredit
Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.

b.    Keperluan kredit
1)    Kredit produksi / ekploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.

2)    Kredit Perdagangan
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.

3)    Kredit Investasi
Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.


c. Kredit menurut cara pemakaian
ü  Kredit rekening Koran bebas
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.

ü  Kredit rekening Koran terbatas
Sistem ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang chartal dilakukan berangsur – angsur.

ü  Kredit rekening Koran aflopend
Penarikan kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.

ü  Revolving credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.

ü  Term Loans
Dalam sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.



d.    Kredit menurut Jaminan
Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :
Unsecured Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut kredit blangko.
Secured Loans

Jenis inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.

Kredit menurut jangka waktu

·         Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka selama-lamanya satu tahun. Pemakaian kredit ini tidak melebihi satu tahun.
·         Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang janka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
·         Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya melebihi tiga tahun.


3.      INVESTASI: MESIN, ATM.

            Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Jenis-jenis Investasi
Investasi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut: (Bodie, Zvi, Alex Kane & Alan J. Marcus, Essentials of Investment, 2nd edition, Richard D. Irwin Inc, US, 1995, Hal. 3 )

1.      Investasi dalam bentuk aset riil (real assets) = Yaitu investasi dalam bentuk aktiva berwujud fisik, seperti emas, batu mulia dan sebagainya.
2.      Investasi dalam bentuk surat berharga/sekuritas (marketable securities financial assets) = Yaitu investasi dalam bentuk surat-surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva riil yang diawasi oleh suatu lembaga/perorangan tertentu.

Pemilikan aktiva finansial dalam rangka investasi pada sebuah institusi/perusahaan dapat dilakukan dengan dua cara:

1.    Investasi langsung (direct investing)
Diartikan sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu institusi/perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain.

2.    Investasi tidak langsung (indirect investing)
Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

Resiko Investasi
1.      Menurut Jack Clark Francis (Francis, Jack C., Op.Cit., Hal. 12), resiko didefinisikan sebagai kesempatan/kemungkinan timbulnya kerugian (risk is the chance/probability of loss).

2.      Elton dan Gruber (Elton, Edwin J. & Gruber, Martin J., Op.Cit., Hal. 46)  mendefinisikan resiko sebagai potensi variasi dari hasil yang diharapkan di masa yang akan datang, sedangkan

3.      menurut Donald E. Fischer & Ronald J. Jordan (Fischer, Donald E. & Jordan, Ronald J., Security Analysis & Portfolio Management, 6th edition, New Jersey: Prentice Hall, 1995, Hal. 65), resiko artinya ketidakpastian dalam kemungkinan distribusi return.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa resiko investasi merupakan suatu kemungkinan yang terdiri dari berbagai faktor yang dapat menyebabkan tidak kembalinya dana yang diinvestasikan pada suatu instrumen investasi tertentu atau dengan kata lain, merupakan faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian dalam suatu investasi.
Semua jenis investasi selalu punya resiko, tidak ada investasi yang bebas resiko, resiko selalu melekat pada tiap investasi besar atau kecil dan juga dapat dikatakan bahwa hasil yang tinggi resikonya juga tinggi sehingga diperlukan pemahaman atas resiko yang berkaitan dengan alternatif sarana investasi yang dapat terdiri dari resiko likuiditas, ketidakpastian hasil, kehilangan hasil, penurunan nilai investasi sampai resiko hilangnya modal investasi tersebut.

Jenis-jenis resiko yang umumnya dihadapi perusahaan dalam investasi yaitu:

Ø  Business Risk (Resiko Bisnis)
Adalah bervariasinya penjualan perusahaan dan kemampuan untuk menjual produk tersebut. Hal tersebut dihubungkan dengan laporan keuangan dan dikaitkan dengan perubahan selera konsumen dan perubahan kondisi makroekonomi.
Ø  Financial Risk (Resiko Finansial)
Dikaitkan dengan pendapatan dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi resiko bisnis dan struktur finansial perusahaan dan dihubungkan dengan financial leverage perusahaan.
Ø  Inflation Risk/Purchasing Power Risk (Resiko Inflasi/Penurunan Daya beli)
Dikaitkan dengan kemungkinan tingkat pengembalian investasi tidak dapat mengimbangi peningkatan biaya hidup.
Ø  Interest Rate Risk (Resiko Suku Bunga)
Dikaitkan dengan perusahaan akibat kerugian nilai portofolio akibat perubahan suku bunga.
Ø  Social Risk (Resiko Sosial)
Dikaitkan dengan kondisi sosial yang terjadi dalam masyarakat yang akan mempengaruhi kebijakan pada suatu perusahaan.
Ø  Foreign Exchange Risk (Resiko Nilai Tukar)
Dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya kerugian akibat perubahan secara relatif nilai mata uang dunia. Resiko nilai tukar akan mengurangi return dari investasi.
Ø  Political Risk (Resiko Situasi Politik)
Dikaitkan dengan kemungkinan pemerintah luar negeri ikut campur dalam kegiatan perusahaan maupun kondisi dalam negeri yang tidak kondusif bagi dunia usaha.

MANAJEMEN SUMBER DANA (PASIVA)


MANAJEMEN SUMBER DANA (PASIVA)
            Fungsi sebuah bank adalah sebagai Financial Intermediary / perantara keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (to receive deposits) yang kelebihan dana (surplus) dan menyalurkan kredit (to make loans) kepada pihak yang membutuhkan (defisit).
            Bagi sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh badan dan persoalan paling utama. Dana bank / loanable fund merupakan sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank tidah hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.

1.         SUMBER DANA DARI MASYARAKAT

Dana yang bersumber dari masyarakat luas
            Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

            1.1.      Simpanan giro

            Rekening giro berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan (menabung) saja, karena saldonya minimum nol dan tidak boleh di pergunakan untuk menarik kredit dari bank itu atau dengan kata lain saldonya harus tetap positif.
Nostro AC adalah rekening giro yang di buka oleh suatu bank devisa dalam negeri (remitting bank) pada bank devisa di luar negeri.
Vostro AC adalah rekening giro yang di buka oleh suatu bank devisa luar negeri pada bank devisa dalam negeri.
Nostro AC dan Vostro AC biasanya di buka pada bank sentral di ibukota negara itu agar lalu lintas pembayaran luar negeri lebih luas. Pembukuan nostro AC harus selektif didasarkan banyaknya nasabah bank yang berhubungan transaksi ke negara tersebut.





            1.2.      Simpanan tabungan
            Rekening tabungan/koran adalah suatu sarana untuk menabung dan pemberian kredit rekening koran oleh bank umum, saldonya bisa positif dan dapat ditarik setiap saat dengan cek, bilyet giro, dan pemerintah pembayaran lainnya.
Rekening koran (R/K) berfungsi sebagai :
1.         Sarana menabung
2.         Sarana penarikan kredit R/K, sehingga saldonya bisa positif atau negatif.
R/K adalah catatan yang di buat oleh bank mengenai penyetoran, penarikan, dan saldonya untuk setiap nasabah bersangkutan.
3.         Pembukaan rekening koran
Pembukan R/K (demand doposit) harus hati-hati dan selektif agar nasabah yang diterima relatif baik dan jujur.
4.         Persyaratan calon nasabah R/K
Calon nasabah R/K baru dapat diterima jika telah memenuhi syaratsyarat berikut :
5.         Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) bank Indonesia
6.         Telah dewasa atau telah kawin
7.         Tidak sedang cacat hukum
8.         Mempunyai NPWP dan SIUP bagi R/K atas nama perusahaan
9.         Mempunyai referensi yang dapat dipercaya oleh bank
10.       Mempunyai alamt tetap, KTP
11.       Bersedia menandatangani surat perjanjian yang dibuat oleh bank
12.       Menyetorkan secara efektif sejumlah uang minimal sesuai dengan ketentuan bank
13.       Penandatanganan R/K atas nama perusahaan sebelumnya harus menyerahkan fotokopi dari perusahaan bersangkutan.

Prosedur pembukaan R/K
a)         Calon nasabah mengisi surat permohonan pada formulir yang telah di sediakan oleh bank bersangkutan
b)         Membuat contoh tandatangan dan stempel perusahaan pada kartu spesimen
c)         Menandatangani surat perjanjian diatas materai yang telah dibuat oleh bank
d)         Menyetorkan secara efektif sejumlah uang, minimal sebanyak yang telah ditentukan oleh bank bersangkutan
e)         Menentukan nomor rekening korannya
f)         Memberikan buku setoran, cek, dan bilyet giro
g)         Nasabah menyarahkan nomor seri buku cek dan bilyet giro setelah ditandatangani.
h)         Mutasi rekening koran
Kegiatan operasional bank paling banyak dilakukan melalui mutasi R/K yaitu mutasi kredit (setoran) dan mutasi debit (pencairan).
i)          Beberapa alasan penutupan R/K
j)          R/K yang dinyatakan blacklist oleh bank Indonesia
k)         Nasabah R/K cedera hukum atau meninggal dunia
l)          Ditutup oleh bank bersangkutan karena tidak jujur
m)        Perusahaan pemegang R/K dilikuidasi
n)         Ditutup pemegang R/K setelah semua kewajibannya di selesaikan
o)         R/K nya telah dinyatakan termasuk write-off kredit macet.

Prosedur pemutihan R/K blacklist
1.         Nasabah R/K telah melunasi semua cek/ bilyet giro kosong dan cek/ bilyet giro yang masih beredar
2.         Melunasi semua utangnya kepada bank bersangkutan
3.         Mengajukan permohonan kepada banknya dengan melampirkan kuitansi pelunasannya.
4.         Bank meneruskan permohonan itu kepada bank Indonesia
5.         Bank Indonesia dengan pertimbangnnya memutihkan R/K tersebut
6.         R/K yang telah diputihkan dapat diaktifkan kembali atau orang tersebut diperkenankan membuka R/K di bank lain.





            1.3.      Simpanan deposito.
            Deposito merupakan pengganti jasa giro sebagai sarana menabung, karena jasa giro kurang menarik bagi pemilik uang untuk menabungkan uangnya pada rekening koran. Deposito ini bunganya lebih besar karena mempunyai tenggang waktu yang pasti. Deposito di Indonesia didasarkan pada instruksi Presiden No. 28 Tahun 1968 tanggal 9 September 1968. Dan menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Bab I pasal 1 Butir 7. Deposito berjangka (time deposits) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Macam-macam deposito :
         Deposito berjangka
         Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan
         Deposito on call
         Adalah simpanan deposan yang tetap berada di bank bersangkutan, penarikannya harus terlebih dahulu diberitahukan kepada bank bersangkutan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak
         Sertifikat deposito
         Adalah deposito berjangka atas unjuk dan dapat deperjual belikan oleh pemiliknya sebelum jatuh tempo.












2.         SUMBER DANA DARI ANTAR BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

            Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

1.         Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2.         Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3.         Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4.         Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

3.         SUMBER DANA DARI INTERNAL DAN PEMILIK
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1.         Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2.         Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.



3.         Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.




REFRENSI :
            http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893845
            http://ekklesiaonnetwork.blogspot.com/2012/11/manajemen-dana-bank.html