Senin, 12 Oktober 2015

Ilmu Sosial Dasar, Tugas ke 3

PILIHLAH SALAH SATU JAWABAN YANG BENAR DARI
SOAL BERIKUT INI


1.  Mata kuliah pengantar ilmu sosial bersifat :
     a. memberi arahan penekanan materi seluruh ilmu-ilmu sosial
     b. memberi arahan penekanan secara global dan tidak mendalam
     c. memberi arahan penekanan pada subyek oriented menuju specialisasi
     d. memberi penekanan mataeri ilmu sosial secara terperinci

Jawaban: A

2.  Ilmu sosial dasar adalah :
     a. ilmu yang membahan mengenai masalaha sosial dalam kehidupan masyarakat
     b. ilmu yang memiliki wawasan komprehensif dan pendekatan integral
     c. tujuan pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi
     d. pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial yang menggunakan pengertian-pengertian ( fakta, teori, konsep) berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahian

Jawaban: D

3. Latar belakang diberikannya ISD pada prinsipnya adalah menghindari :
     a. anggapan bahwa sistem pendidikan kita hanya mementingkan sosial science
     b. kritik terhadap sistem pendidikan kita oleh sejumlah cendikiawan
     c. anggapan bahwa sistem pendidikan kita tidak berbau kolonial
     d. a, b dan c benar

Jawaban: C

4.  Tenaga ahli yang dihasilkan oleh perguruan tinggi diharapkan memiliki tiga ketrampilan yang tidak termasuk kedalam kemampuan ini adalah ;
     a. personal                                       c. likwidasi
     b. akademis                                     d. profesional

Jawaban: C

5.Profesional adalah kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan,   maksudnya adalah :
     a. para tenaga ahli diharapkan mempunyai pandangan yang luas
     b. peka terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia
     c. para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi dalam  
        bidang profesi
     d. a, b dan c benar

Jawaban: C

6. ISD termasuk program pendidikan umu ( MKDU ) , tujuan dari MKDU adalah untuk
     a. memperluas cakrawala perhatian dan pengetahuan para mahasiswa sehingga  tidak
        terbatas pada bidang pengetahuan keahlian golongan asal masing-masing
     b. memberi pemahaman kepada mahasiswa sebagai layaknya mata kuliah lain yang
        diberikan
     c. mengantarkan mahasiswa agar menjauhi masalah-masalah sosial
     d. a, b dan c benar

Jawaban: A

7   Salah satu definisi ISD adalah ilmu-ilmu sosial yang dipergunakan dalam pendekatan, sekaligus sebagai sarana jalan keluar untuk mencari pemecahan masalah-masalah sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dari pernyataan itu maka ISD itu bersifat :
     a. subject-oriented                                                  c. problem-oriented
     b. object-oriented                                                   d. humanties

Jawaban: C

8. Ilmu pengetahuan sosial ( IPS ) merupakan :
     a. ilmu yang mempelajari manusia dan interaksinya
     b. bidang studi yagn merupakan paduan dari sejumlah mata pelajaran sosial
     c. suatu program pelajaran baru yang dikembangkan di perguruan tinggi
     d. a, b dan c benar

Jawaban: B

9.      Filsafat merupakan sumber ilmu pengeatahuan alam maupun sosial. Hakekat dari ilmu filsafat adalah mempersoalkan
a. asal-usul ilmu pengetahuan
b. hadup dan kehidupan manusia didunia
c. rasa ingin tahu manusia mengenai dunia
d. pencabangan ilmu pengetahuan
e.penelaahan alam sekitar dan perkembangannya

Jawaban: B

10.  Menghadapi era globalisasi, lulusan perguruan tinggi dituntut kualitasnya secara memadai. Kualitas tersebut harus terlihat dengan diperolehnya pengetahuan, sikap, tingkah laku dan tindakan sebagai cerminan kepribadian Indoensia. Perolehan-perolehan ini adalah merupakan sebgaian dari kemampuan
A personal
B  profesonal
C  akademik
D  manajerial
E. vokasional

Jawaban: A


11.  Lulusan perguruan tinggi perlu memiliki wawasan yang tidak terbatas pada bidang keahliannya. ISD adalah bagian dari program mata kuliah dasar umum untuk membawa mahasiswa agar
A memiliki keahlian beragam menghadapi persaingan dunia kerja
B menyadari posisinya sebagai calon pemimpin masa depan
C peka,terbuka, dan ada rasa tanggungjawab terhadap masalah sekitar
D selalu mengikuti perkembangan masalah – masalah masyarakat
E memiliki kemampuan tinggi dalam profesinya

Jawaban: C

12.  ISD dan pengetahuan sosial dibedakan keduanya dalam hal orientasi atas pendekatan yang dilakukan. Beda keduanya adalah :
A isd berorientasi materi, pengetahuna sosial berorientasi multidisiplin
B isd berorientasi materi, pengetahuan sosial berorientasi inter disiplin
C isd berorientasi inter disiplin, pengetahuan sosial berorientasi praktis
D isd berorientasi inter disiplim, pengetahuan sosial  berorientasi materi
E isd berorientasi praktis, pengetahuan sosial berorientasi materi

Jawaban: D

13. Dalam gerak penduduk, maka yang termasuk dalam gerak penduduk harian adalah :
     a. transmigrasi                                             c. emigrasi
     b. sirkulasi                                                   d. urbanisasi

Jawaban: D

14. Penduduk didefinisikan sebagai
     a. sejumlah manusia yang mendiami suatu tempat tertentu dalam jangka waktu tertentu
     b. sejumlah mahluk hidup yang hidup benrsama dalam suatu tempat tinggal dan
        mempunyai ciri khusus
     c. sekelompok mahluk hidup yang terdiri atas sejumlah kelompok yang berbeda
     d. a, b dan c benar

Jawaban: A

15. Kebijaksanaan kependudukan yang sering ditempuh oleh negara-negara yang sedang
      berkembang pada umumnya adalah :
     a. menghambat kecepatan pertumbuhan penduduk
     b. melaksanakan urbanisasi
     c. menghapus kemelaratan
     d. pembangunan di segala bidang

Jawaban: A

16. Ciri utama mahluk sebagai insan sosial yang berkelompok adalah :
     a. pola hidup kita sepenuhnya ditentukan oleh kelompok
     b. mampu menentukan corak warna kelompok, dimana kita hidup
     c. menentukan kepentingan kelompok atas segala-galanya
     d. adanya ketergantungan antara yang satu dengan yang lain

Jawaban: D

17. Kelahiran dan kematian merupakan contoh dari unsur kependudukan. Faktor dasar kependudukan ini mempunyai arti
A perubahan penduduk karena kelahiran dan kematian
B unsur-unsur yang mengakibatkan cepatnya laju pertumbuhan
C faktor-faktor yang mempengaruhi peruhan penduduk
D bagian-bagian yang terkait erat dengan penduduk dan perkembangannya
E pengklasifikasiannya penduduk menurut umur

Jawaban: B

18.  Tinggi rendahnya tingkat kelahiran dihitung dari jumlah kelahiran per 1000 orang penduduk, misalnya 50 orang tiap 1000 per tahun. Tingkat kelahiran termasuk katagori sedang bila jumlah kelahiran
A kurang dari 20
B 20 - 30
C 31 – 40
D 41 - 50
E lebih dari 50

Jawaban: B

19.  Tinggi rendahnya kematian dihitung dari jumlah kematian per 1000 penduduk tiap tahun, misalnya 10 orang pertahun. Tingkat kematian penduduk suatu negara termasuk kategori tinggi bila
A lebih dari 9
B lebih dari 14
C lebih dari 19
D lebih dari 24
E lebih dari 29
    
       Jawaban: C



20.  Pertambahan penduduk alami adalah pertambahan penduduk
A yang tearjadi karena kelahiran
B dengan menghitung jumlah bayi lahir hidup
C yang ditentukan oleh kondisi alam tempat bermukim
D yang memperhitungkan perpindahan penduduk antar negara
E yang terjadi dari selisih jumlah kelahiran dan kematian

   Jawaban: D

21.  Kadang-kadang terjadi perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain. Salah satu perpindahan itu disebut migrasi. Perpindahan penduduk disebut migrasi apabila
A di tempat baru ia menetap relatif cukup lama
B perpindahan itu dimaksud untuk mencari mata pencaharian
C ditempat baru ia memiliki tempat tinggal
D perpindahan itu terjadi antar wilayah negara
E perpindahan itu disertai anggota keluarga

Jawaban: A

22.  Masalah kependudukan adalah masalah yang bersegi banyak. Sumber masalah penduduk adalah akibat dari :
A perbedaan kebutuhan dan kepentingan masing-masing wilayah
B adanya pertumbuhan penduduk
C adanya perbedaan kondisi antar wilayah
D penyebaran penduduk yang tidak merata
E kondisi struktur penduduk yang kurang menguntungkan

     Jawaban: A

23.           Pendapat Leslie yang disitat oleh Parsudi tentang pengertian masalah sosial adalah

a.       suatu  kondisi yang mempengaruhi kehidupan sebagian esar masyarakat sebagai sesuatu yang tidak diinginkan / tidak disukai sehingga dirasa perlu untuk diatasi
b.      suatu keadaan yang tidak mempunyai pengaruh terhadap kehidupan warga masayrakat sehingga tidak perlu diatasi
c.       suatu kondisi dimana pengaruh kehidupan sebagian besar masyarakat sebagai sesuatu yang tidak disukai
d.      a, b dan c benar

Jawaban: A


24.     Kebudayaan penting peranannya dan dapat dilihat  sebagai mekanisme kontrol  bagi tindakan-tindakan sosial manusia.Tapi bukan berarti bahwa setiap pengembangan kebudayaan dalam masyarakat harus semuanya diterima. Hal ini dikarenakan :

a.       Berkenaan dengan istem penggolongan

b.      Berkenaan dengan nilai-nilai moral
c.       Berkenaan dengan berbagai hal lain yang diperlukan hidupnya
d.      A, b dan c salah

Jawaban: D





Minggu, 27 September 2015

Perbedaan Ilmu Sosial Dasar



1.       Perbedaan Ilmu Sosial Dasar dengan Ilmu Pengetahuan Sosial
a.     Perbedaan:
No
Sudut Pandang
Ilmu Dasar Sosial
Ilmu Pengetahuan Sosial
1
Pengertian
Ilmu social dasar merupakan hasil pengembangan yang dikemabangkan dari ilmu pengetehuan social, hal ini bertujuan untuk dipergunakan dalam pendekatan sekaligus sebagai sarana jalan keluar untuk mencari pemecahan masalah sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
sekelompok disiplin akademis yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya. Ilmu ini berbeda dengan seni dan humaniora karena menekankan penggunaan metode ilmiah dalam mempelajari manusia, termasuk metoda kuantitatif, dan kualitatif. Istilah ini juga termasuk menggambarkan penelitian dengan cakupan yang luas dalam berbagai lapangan meliputi perilaku, dan interaksi manusia pada masa kini, dan masa lalu. Berbeda dengan ilmu sosial secara umum, IPS tidak memusatkan diri pada satu topik secara mendalam melainkan memberikan tinjauan yang luas terhadap masyarakat. (Sumber Wikipedia)
2
Ruang Lingkup
1. Aspek pada kenyataan yang merupakan suatu masalah sosial
2. Golongan dan kesatuan sosial dalam masyarakat yang masing-masing mempunyai kepentingan kebutuhan serta pola-pola pemikiran dan pola-pola tingkah laku sendiri.
1. Substansi materi ilmu-ilmu sosial yang bersentuhan dengan masyarakat
2. Gejala, masalah, dan peristiwa sosial tentang kehidupan masyarakat
3
Tujuan
1.       Memahami kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan
2.       Memahami masalah individu, keluarga dan masyarakat
3.       Masalah pemuda dan sosialisasi
4.       Masalah hubungan antara warga negara dan negara
5.       Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
a.       Membekali dengan pengetahuan sosial yang berguna dalam kehidupan masyarakat.
b.      Memberikan kemampuan mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun alternatif pemecahan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan di masyarakat
c.       Memberikan kemampuan berkomunikasi dengan sesama warga masyarakat dan dengan berbagai bidang keilmuan serta berbagai keahlian
d.      Memberikan kesadaran, sikap mental yang positif, dan hidup yang menjadi bagian kehidupannya yang tidak terpisahkan.

b.     Persamaan:

1.       Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan.
2.       Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
3.       Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.

2.     Perbedaan antara Ilmu Alamiah, Ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya:

a.       Ilmu Alamiah ( Natural Science) merupakan, Ilmu yang bertujuan untuk  mengetahui aturan yang terdapat di alam semesta yang meliputi, Fisika, Kimia, Astronomi, Biologi dan lain lain. Dalam pengkajiannya digunakan metode alamiah, dengan cara menentukan hukum yang berlaku mengenai aturan aturan tersebut. Kemudian dilakukan analisis untuk memperoleh hasil dari aturan itu. Dengan ditemukannya hasil analisis atas aturan yang ada, maka dibuatlah prediksi ataupun penilaian mengenai aturan aturan yang ada, prediksi ini dipergunakan untuk tingkat kebenaran dan kesalahan dari penelitian atas aturan yang ada di alam semesta.
b.      Ilmu Sosial (Social Science) merupakan, Ilmu yang bertujuan untuk mengkaji aturan yang terdapat dalam hubungan manusia. Meliputi, Sosiologi, Ekonomi, Politik, Politik Antropolgi, sejarah, Psikologi, Geografi dan lain-lain. Dalam pengkajiannya, digunakan metode ilmiah yang digunakan dalam ilmu alamiah, tapi hasilnya tidak mutlak 100 persen benar, sehingga hasil penelitian dapat berubah setiap waktu.
c.       Ilmu Budaya (The Humanities) merupakan, Ilmu ini bertujuan untuk mencari kebenaran ataupun kenyataan yang bersifat manusiawi. Meliputi, Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian, dan lain lain. Untuk memahaminya, digunakan metode pengungkapan peristiwa dan kenyataan yang sifatnya unik, kemudian diartikan yang sesuai dengan pemahaman masyarakat.
                ( Sumber: http://www.academia.edu/4898905/Materi_I-ILMU_ALAMIAH_DASAR)

Jumat, 21 Juni 2013

LETTER OF CREDIT (L/C)

LETTER OF CREDIT (L/C)

PENGERTIAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
L/C Adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya bagi kepentingan, berdasarkan kondisi-kondisi / persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.
Fungsi L/C sebagai berikut :
1.      Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
2.      Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3.      Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
4.      Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
5.      Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.

RUANG LINGKUP LETTER OF CREDIT (L/C).
L/C (LETTER OF CREDIT) IMPOR
Syarat - syarat :
1.      Memiliki Giro di Bank Jatim
2.      Setoran jaminan 100% dari nominal penerbit L/C.
3.      Mempunyai ijin API (angka pengenal Impor), APIT (angka pengenal impor terbatas).
Biaya - Biaya Lain :
1.      Pembukaan L/C = 1/8 % X Nominal minimum $ 50,-, dengan catatan sebagai berikut :
·         Ditetapkan KMPK untuk penerbitan L/C Impor.
·         Ditetapkan dengan KMPK Kredit Equivalent rupiah
2.      Perubahan L/C
·         Dengan perubahan nominal = 1/8% X Nominal perubahan Minimum $ 50,-
·         Tanpa perubahan nominal = USD 25,-
3.      Pembatalan L/C = USD 5, -+ Biaya Bank Koresp. + Biaya Telex.
4.      Jaminan pengeluaran barang/ Shipping Guarante =USD 10


L/C (LETTER OF CREDIT) EKSPOR
Syarat - syarat :
1.      Memiliki Giro di Bank Jatim
2.      Menerima L/C dari Bank Luar negeri.
3.      Dokumen ekspor dapat di negosiasi atau dilakukan penagihan on collection sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya - Biaya Lain :
1.      Pemberitahuan/penerusan L/C untuk nasabah = USD 15.
2.      Perubahan / Amendment L/C = USD 15.
3.      Pembatalan L/C = USD 15.
4.      Pemindahtanganan L/C = USD 15.
5.      Komisi negosiasi dokumen
·         Sight L/C (Unjuk) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
·         Usance L/C (Berjangka) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
6.      Transit time interest
·         Wesel Ekspor Sight = Sibor +6,5 % setelah hari ke-5.
·         Wesel Ekspor Usance = SIBOR + 6,5%.
7.      Pengiriman Dokumen = sesuai biaya jasa kurir.

JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT (L/C).
            L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain :
            Revocable L/C . L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
            Irrevocable L/C . L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

            Irrevocable dan Confirmed L/C .L/C yang  diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
            Clean Letter of Credit.Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
            Documentary Letter of Credit. Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
            Documentary L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
            Revolving L/C. L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
            Back to Back L/C . Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negri.



MEKANISME LETTER OF KREDIT (L/C).
            Mungkin terlalu berlebihan kalau saya bilang Letter of Credit bagi banyak orang dari kalangan usaha yang awam merupakan suatu momok yang menakutkan, tetapi tidak sedikit dari mereka yang merasa makhluk yang namanya letter of credit itu merupakan suatu yang asing, njelimet, penuh resiko dan banyak aturan.Asumsi keruwetan atau kompleksitas suatu system pembayaran dengan Letter of Credit tercermin lewat jargon-jargon yang mereka kesankan terhadap Letter of Credit; “Pakai LC itu urusannya panjang dan rumit” kata seorang pengusaha kecil suatu waktu, “LC itu biayanya mahal, harus ada Jaminan segala macam” kata yang lainnya. ada lagi yang berujar “Pakai LC itu dokumennya banyak, harus teliti, salah ketik sedikit saja bisa-bisa tidak dibayar”, atau pernah salah satu Importir mengeluh “pakai LC tidak menjamin barangnya sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang kita inginkan dan bisa jadi dokumennya sesuai tetapi barangnya tidak sesuai, bahkan barangnya tidak ada!”. serta banyak lagi ungkapan-ungkapan lainnya yang senada seirama.
            Mengingat informasi mengenai Letter of Credit yang biasanya didapat sepotong-sepotong dan tidak secara menyeluruh, maka penangkapan kesan setengah-setengah yang cendrung keliru tersebut menjadi kesan yang terus diingat oleh banyak kalangan.Jika kita tarik sedikit ke dalam, secara konsep Letter of Credit sendiri atau orang sering menyingkatnya dengan LC, L/C, DLC, LOC atau hanya menyebutnya dengan Credit merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih aman.
            Pada dasarnya mekanisme sistim pembayaran dan penjaminan Letter of credit itu sangat sederhana. Saya sengaja ungkapkan di sini bukan bermaksud untuk menggampangkan atau terlalu menyederhanakan sesuatu, tetapi mencoba menanamkan konsep awal yang merupakan pondasi pengertian agar dalam pengembangannya nanti kita tidak terombang-ambing dengan pengertian-pengertian baru hasil modifikasi atau variasi bentuk dari konsep dasar Letter of Credit.Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
            kalau mengambil pengertian dari Kitab Sucinya LC yaitu UCP 600, pasal 2, tentang Definisi menyebutkan : ”Credit means any arrangement, however named or described, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation”. Anda bebas mengartikan dan mengintepretasikannya sendiri, yang kurang lebih artinya : “suatu bentuk perjanjian, apapun namanya dan penjelasannya, yang tidak bisa diubah sepihak, yang menyebabkan suatu pengambilalihan mutlak dari bank penerbit jaminan untuk membayar presentasi (dokumen) yang sesuai”.

Terminology pihak yang dijamin di sini harus dipertegas karena tidak seperti dalam asuransi mobil, biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan menerima pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua (guarantee) yang mendapat jaminan tersebut.

Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yaitu :
a)      Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
b)      Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
c)      Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.
d)     Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
e)      Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
f)       Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.


Dalam perkembangan dunia perdagangan antar Negara yang pastinya juga membutuhkan suatu metode pembayaran dan penjaminan yang juga berkembang, Letter of Credit juga menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih kompleks, lebih melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya seperti antara lain munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara expresif disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS LC, Claim Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain. Sampai saat ini dalam prakteknya jumlahnya kurang lebih 20 jenis LC yang beredar sesuai kegunaan dan fungsinya (secara bertahap nanti akan saya bahas satu persatu jenis-jenis LC tersebut pada artikel-artikel lainnya).

Mekanisme letter of credit(L/C):
1.      Negosiasi jual beli
2.      Pembeli mengajukan LC
3.      Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.      Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.      LC ditujukan kepada bank penerus
6.      Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.      Produsen mengirim barang
8.      Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
8.      advising bank
9.      Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
10.  sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
11.  kepada Issuing bank.
9.      Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
12.  dengan isi perjanjian
10.  Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
13.  pembayaran melalui advising bank.
11.  Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
12.  Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
14.  barang kepada buyers
15.  Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.


MEKANISME L/C DALAM BENTUK GAMBAR.





REFERENSI :

http://customclearance.wordpress.com/2011/10/06/memahami-mekanisme-letter-of-credit-itu-mudah/