KLIRING
1.1
DEFENISI KLIRING
Kliring adalah jasa
penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan
warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat
seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini
dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Sentral setiap hari kerja. Peserta
kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dan bank sentral.
Tujuan dilaksanakan
kliring oleh bank sentral antara lain :
a)
Untuk memajukan dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral
b)
Agar perhitungan penyelesaian utang
piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien.
Warkat-warkat yang
dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat
yang berasal dari dalam kota seperti :
a)
Cek
b)
Bilyet giro
c)
Wesel bank
d)
Surat bukti penerimaan transfer dari
luar kota
e)
Lalu lintas giral / nota kredit
Perhitungan kliring
dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring
atau kalah kliring. Bagi bank yabng menang kliring artinya jumlah tagihan
warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bagi bank yang kalah
kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat
kliringnya.
Jenis-Jenis Kliring:
1.
Kliring
umum, adalah :
sarana perhitungan warkat-warkat
antar bank yang
pelaksanaannya diatur oleh B
I.
2.
Kliring
lokal, adalah :
sarana perhitungan warkat-warkat
antar bank yang
berada dalam suatu
wilayah kliring (wilayah
yang ditentukan).
3.
Kliring
antar cabang, adalah
: sarana perhitungan
warkat antar kantor
cabang suatu bank
peserta yang biasanya
berada dalam satu
wilayah kota. Kliring
ini dilakukan dengan
cara mengumpulkan seluruh
perhitungan dari sauatu
kantor cabang untuk
kantor cabang lainnya
yang bersangkutan pada
kantor induk yang
bersangkutan.
Peserta Kliring:
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank
umum yang berada dalam wilayah kliring tertentudan tidak dihentikan
kepesertaannya dalam kliring oleh Bank indonesia. Peserta kliring
dapat dibedakan menjadi
dua macam :
v Peserta
langsung, yaitu :
bank-bank yang sudah tercatat
sebagai peserta kliring
dan dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara
langsung dengan B I
atau melalui PT
Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I.
Contoh
: Bank
Retail, Bank Devisa
v Peserta tidak
langsung, yaitu :
bank-bank yang belum
terdaftar sebagai peserta
kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring
melaui bank yang
telah terdaftar sebagai
peserta kliring.
Contoh
: BPR
Sistem Kliring
Berdasarkan sistem
penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
a. Sistem
Manual, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta.
b. Sistem
Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara
otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta.
c. Sistem
Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh penyelenggara
secara otomasi.
d. Sistem
Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang
selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal
yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring
didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai
dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada
peserta penerima.
1.2
SISTEM KIRING : MANUAL DAN AUTOMATIC
1.2.1
MANUAL
SISTEM
KLIRING MANUAL
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo
Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang
dikliringkan oleh Peserta kliring.
Saat ini pengaturan
mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP
tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual.
Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan
secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Perhitungan kliring dan
pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
2.
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar
Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring
dilakukan oleh Peserta;
3.
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan
Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
4.
Identitas peserta menggunakan nomor urut
kelompok;
5.
Menggunakan warkat baku, namun dapat
menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan
warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik
6. Kesalahan
perhitungan lebih sering terjadi Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani
Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring penyerahan/Pengembalian,
Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima
pada Daftar Warkat Kliring penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta
lain.
1.2.2
SISTEM KLIRING AUTOMATIC
Pengertian Kliring
Otomatis
Kliring otomatis
adalah terjadinya pertukaran data
secara elektronik melalui pemrosesan dengan
mesin dalam bentuk
standar yang telah
diformat terlebih dahulu.
Selain itu,
pemrosesan elektronik juga
melibatkan pengiriman media
penyimpanan data komputer.
Media ini merupakan
media utama untuk
transaksi kliring dengan
otomatis, atau lazim
dikenal dengan Automatic
Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan
data secara elektronik
ini, mesin akan membaca
Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada
setiap lembar cek
nasabah.
Jenis Kliring Otomatis
Transaksi kliring
otomatis dapat dipecah
menjadi dua jenis
:
1. Transaksi lokal
(intraregional), bank penarik
mempersiapkan seluruh warkat
untuk dikirim ke
bank tertarik. Disini
bank penarik akan
memeriksa kelengkapan data,
memeriksa kebenaran cek,
membedakan apabila transaksi
tersebut berasal dari
bank sendiri, kemudian
menyampaikan data tersebut
kepada lembaga kliring.
2. Transaksi antar
daerah (interregional), bank
penarik akan menyampaikan
transaksinya kepada pusat
pengolahan data di
lembaga kliring lokal.
Transaksi-transaksi disortir oleh
bank penarik dalam
lokasi yang bersangkutan.
Volume data yang
besar ini akan
digabung menjadi suatu
ringkasan arsip untuk
setiap lokasi, kemudian
arsip ini dipindahkan
ke tiap lokasi
lainnya untuk diproses
lebih lanjut.
Fungsi Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara
pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan
perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai
penyelenggara kliring.
Peranan Kliring
Otomatis
Dengan adanya kliring
otomatis diharapkan penggunaan data secara elektronik di masyarakat dapat
meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank
yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di
masyarakat.
Bank Indonesia
mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal
secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan
Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara
untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa
tujuan, antara lain :
1.
Meningkatkan kualitas dan kapasitas
layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2.
Meningkatkan efisiensi, efektifitas
serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3.
Memenuhi kebutuhan informasi para
peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan
tepat waktu.
Ruang Lingkup Kliring
Otomatis
Perhitungan dan
pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik
disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk
diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui
sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan
pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan
lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi
yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan
untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan
kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a.
Sistem Kliring Elektronik atau dikenal
dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b.
Sistem Kliring Otomasi, digunakan di
Surabaya, Medan dan Bandung;
c.
Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau
dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang
diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang
diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
1.3
DOKUMENTASI
a. Dokumen Kliring
Sistem Otomasi dan Elektronik
Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan
Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Otomasi dan Elektronik, kecuali. BPRWKP
dan lembar substitusi, harus memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:
1.
Kertas
Kualitas
kertas yang digunakan harus memenuhi “The London Clearing Bank’s Paper
Specification No.1” /CBS 1 (96 gsm).
2.
Ukuran
Ukuran
Dokumen Kliring yang digunakan merupakan ukuran seragam untuk semua jenis
Dokumen Kliring, yaitu panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 2 3/4 (dua tiga per
empat) inci dengan ketebalan 0,12 mm – 0,13 mm.
3.
Rancang Bangun
Pembakuan
Dokumen Kliring tidak dimaksudkan untuk membakukan redaksi yang tercantum dalam
Dokumen Kliring, melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan dan pemeriksaan Dokumen
Kliring maupun sandi/informasi yang tercantum di dalamnya. Rancang bangun
Dokumen Kliring perlu.
memperhatikan antara
lain hal-hal sebagai berikut:
a)
Nilai Nominal
Nilai
nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat secara jelas.
b)
Logo dan Nama Bank Penerbit
Pada
Dokumen Kliring harus dicantumkan logo dan nama Bank penerbit yang dicetak
lebih jelas dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan pada sisi kiri atas
Dokumen Kliring.
c)
Pembedaan Warna
Untuk
mempermudah mengenali dan membedakan Dokumen Kliring dalam pengolahan di
Penyelenggara, maka pada Dokumen Kliring Kredit harus diberi warna merah tua sedangkan
pada Dokumen Kliring Debet harus diberi warna hijau di bagian atas Dokumen
Kliring dimaksud, dengan ukuran lebar 1 (satu) centimeter.
d)
Nomor Seri
Pada
Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dapat dicantumkan nomor seri yang akan digunakan
sebagai sarana control penggunaan Dokumen Kliring tersebut. Nomor seri tersebut
dicantumkan pada sisi kanan atas Dokumen Kliring.
e)
Ruangan untuk tanda tangan dan
pencantuman nama jelas
petugas
yang menyerahkan harus cukup luas dan ditempatkan
di
sebelah kanan bawah, di atas clear band.
4.
Clear Band
Clear band adalah ruang kosong pada bagian
bawah Bukti Penyerahan Warkat dan Kartu Batch selebar 5/8 (lima per delapan)
inci diukur dari batas bawah Warkat dan disediakan khusus untuk pencetakan
angka dan simbol MICR E-13B yang memenuhi ISO 1004:1995. Khusus BPRWKP
merupakan print out (hasil cetakan) dari system Semi Otomasi yang wajib
menggunakan printer dot matrix minimal kualitas cetaknya 300 cps. Khusus lembar
substitusi dapat menggunakan kertas HVS minimal 60 gsm warna putih, tanpa
mencantumkan logo dan nama Bank. Jenis Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dibuat
rangkap 2 (dua) dengan …10 dengan menggunakan carbonized paper. Untuk lembar
keduanya tidak wajib memenuhi spesifikasi teknis kertas sebagaimana dimaksud
dalam angka 1) di atas.
b. Dokumen Kliring
sistem Semi Otomasi
Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan
Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Semi Otomasi merupakan cetakan (print
out) hasil pengolahan rekaman Warkat melalui aplikasi dari sistem Kliring Semi
Otomasi yang wajib menggunakan printer dot matrix minimal kualitas cetaknya 300
cps.
c. Dokumen Kliring
sistem Manual
Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan
Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Manual wajib memenuhi spesifikasi
teknis sebagai berikut:
1)
Kertas
Kualitas
kertas yang digunakan untuk lembar pertama adalah jenis kertas HVS minimal 60
gsm warna putih, sedangkan untuk lembar kedua dan ketiga menggunakan carbonized
paper.
2)
Ukuran
Ukuran
Dokumen Kliring yang digunakan yaitu panjang 27 (dua puluh tujuh) centimeter
dan lebar 8 1/2 (delapan setengah) centimeter.
3)
Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen
Kliring tidak dimaksudkan untuk membakukan redaksi yang tercantum dalam Dokumen
Kliring,melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan dan pemeriksaan Dokumen
Kliring maupun sandi/informasi yang tercantum di dalamnya. Rancang bangun
Dokumen Kliring harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Nama Bank Penerbit
Pada
bagian atas Dokumen Kliring harus dicantumkan nama Bank penerbit yang dicetak
lebih jelas dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan pada sudut kiri atas.
b.
Keterangan Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian
Pada
bagian tengah atas Dokumen Kliring tercantum keterangan Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian.
c.
Keterangan Debet/Kredit
Keterangan
Debet/Kredit dicantumkan di bawah keterangan Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian.
d.
Nilai Nominal
Nilai
nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat secara jelas.
e.
Ruangan Tanda tangan dan Nama Jelas
Ruangan
untuk tanda tangan dan pencantuman nama jelas petugas yang menyerahkan dan yang
menerima harus cukup luas dan ditempatkan di bagian bawah dan bersebelahan.
d. Format Dokumen
Kliring ini dapat dilihat sebagaimana Lampiran 3.
1.4
ALUR KLIRING : MANUAL DAN AUTOMATIC
1.4.1
ALUR DEBET
Secara umum mekanisme
kliring debet adalah sebagai berikut :
a. Sebelum
kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
b. Peserta
membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
c. Mengirimkan
DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara
online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
d. Selanjutnya
PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos
validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkanbank tertuju :
i.
secara otomasi dengan menggunakan mesin
reader sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah
warkat otomasi; atau
ii.
secara manual oleh masing-masing peserta
di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
e. Atas
dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.
f. PKL
mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
g. Mencetak
laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh
peserta bersamaan dengan warkat debet.
h. Setelah
hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di terima
oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
i.
Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
j.
Apabila hasil perhitungan kliring debet
nasional,
1.4.2
ALUR KREDIT
1. Sebelum
kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2. Peserta
membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan
DKE kredit ke SSK.Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun
offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Untuk
peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan
menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang
diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5. SSK
akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6. Atas
dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara
nasional.
7. Selanjutnya
SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan
nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah
batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kliring kredit
nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di
Sistem BI-RTGS.
9. Setelah
SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK
dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL
akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis
(disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta
yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah
SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta
dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil
kliring kredit dari SSK.
REFRENSI :
ü http://id.shvoong.com/business-management/investing/2154373-pengertian-kliring/
ü http://apud7suarez.blogspot.com/2012/06/kliring-otomatiselektronik-npm-genap.html
ü http://www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/se1-7dasp.pdf