MANAJEMEN PENGGUNAAN
DANA / ALOKASI DANA /
MANAJEMEN AKTIVA
1.
MANAJEMEN
PENGGUNA DANA UNTUK CADANGAN PRIMER DAN SEKUNDER.
Dana yang diperoleh sebuah bisnis
perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan
alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang
didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk
ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya.
Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva
merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi
bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat
likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang
diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan
investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis Cadangan Bank:
A. Cadangan Primer (Primary
Reserve)
Cadangan Primer adalah primary
reserve yaitu jumlah uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank
ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank sentral / bank koresponden,
ditambah dengan cek yang belum ditagihkan ke bank; cadangan primer tidak dapat
digunakan untuk menutup penarikan deposito secara mendadak atau krisis
likuiditas sementara; cadangan primer berbeda dengan cadangan sekunder yang
dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang mudah diperjual-belikan,,
seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi pemerintah.
Primary
reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang
muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary
reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva,
berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer
merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana
mereka.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan
Sekunder adalah secondary reserve yaitu aset bank yang ditanamkan pada
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti
surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga dan dapat
diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan kredit tidak
terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam surat-surat
berharga jangka pendek yang mudah diperjual-belikan (dikonversikan menjadi uang
tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam POS neraca.
Cadangan
sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya
kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan
sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam
uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah
beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder
tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana
yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan
sifat-sifat yang tetap curre
Cadangan
sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara
lain sebagai berikut :
a. Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan
oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah
diperkirakan
b. Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya
yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai
tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan
(disbursement) dari debitor.
2.
MODAL
KERJA, KREDIT JANGKA PENDEK,KREDIT JANGKA PANJANG.
Kredit
merupakan suatu fasilitas keuangan
yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli
produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10
tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika
seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Prinsip
– prinsip Kredit
Untuk
mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank /
lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C
yaitu :
a)
Character
( kepribadian / Watak )
Character adalah tabiat serta kemauan
dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti
adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
b)
Capacity
( kemampuan )
Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk
melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang
ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap
capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan
mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang
telah disepakati.
c)
Capital
( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon
debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
d)
Collateral
( jaminan )
Collateral adalah barang – barang yang
diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit
yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
e)
Condition
of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah situasi dan
kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan
perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang
kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang
memperoleh kredit.
f)
Constrain
( batasan atau hambatan )
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh
hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.
Disamping
formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
v Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang
kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri /
anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat
tentang diri si peminjam dan sebagainya ).
v Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari
dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan
penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.
v Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam
mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek
kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan
pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
v Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa
yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan
usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan
keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan
perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan )
di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.
Macam – macam Kredit
Untuk
membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam
pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
a. Sifat penggunaan kredit
Kredit
Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan
habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
Kredit
Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha –
usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
b. Keperluan kredit
1) Kredit produksi / ekploitasi
Kredit
ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan
kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu
peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
2) Kredit Perdagangan
Kredit
ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti
peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang
diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
3) Kredit Investasi
Kredit
yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan
modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang
modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya
untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.
c. Kredit menurut cara pemakaian
ü Kredit
rekening Koran bebas
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam
bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening koran
pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas
melakukan penarikan selama kredit berjalan.
ü Kredit
rekening Koran terbatas
Sistem ini adanya perbatasan tertentu
bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya, seperti pemberian
kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang chartal dilakukan
berangsur – angsur.
ü Kredit
rekening Koran aflopend
Penarikan kredit dilakukan dalam arti
maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya dipergunakan oleh
nasabah.
ü Revolving
credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara
rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara
pemakaiannya berbeda.
ü Term
Loans
Dalam sistem ini penggunaan dan
pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit
untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.
d. Kredit menurut Jaminan
Kredit
ini pada umumnya ada dua yaitu :
Unsecured
Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut kredit blangko.
Secured
Loans
Jenis
inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit
jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin –
mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.
Kredit menurut jangka waktu
·
Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang
berjangka selama-lamanya satu tahun. Pemakaian kredit ini tidak melebihi satu
tahun.
·
Kredit jangka menengah, yaitu kredit
yang janka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
·
Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang
jangka waktunya melebihi tiga tahun.
3.
INVESTASI:
MESIN, ATM.
Investasi adalah suatu istilah
dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi.
Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu
harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga
sebagai penanaman modal.
Berdasarkan
teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang
yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang
produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah
suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi
pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan
mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi
pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu
pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana
tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi
sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang.
Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri
untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari
investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Jenis-jenis Investasi
Investasi
dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut: (Bodie, Zvi, Alex
Kane & Alan J. Marcus, Essentials of Investment, 2nd edition, Richard D.
Irwin Inc, US, 1995, Hal. 3 )
1. Investasi
dalam bentuk aset riil (real assets) = Yaitu investasi dalam bentuk aktiva
berwujud fisik, seperti emas, batu mulia dan sebagainya.
2. Investasi
dalam bentuk surat berharga/sekuritas (marketable securities financial assets)
= Yaitu investasi dalam bentuk surat-surat berharga yang pada dasarnya
merupakan klaim atas aktiva riil yang diawasi oleh suatu lembaga/perorangan
tertentu.
Pemilikan
aktiva finansial dalam rangka investasi pada sebuah institusi/perusahaan dapat
dilakukan dengan dua cara:
1. Investasi langsung (direct investing)
Diartikan
sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu
institusi/perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan
tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain.
2. Investasi tidak langsung (indirect
investing)
Terjadi
apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh
perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara
tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang
bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung,
pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung
serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.
Resiko Investasi
1. Menurut
Jack Clark Francis (Francis, Jack C., Op.Cit., Hal. 12), resiko didefinisikan
sebagai kesempatan/kemungkinan timbulnya kerugian (risk is the
chance/probability of loss).
2. Elton
dan Gruber (Elton, Edwin J. & Gruber, Martin J., Op.Cit., Hal. 46) mendefinisikan resiko sebagai potensi variasi
dari hasil yang diharapkan di masa yang akan datang, sedangkan
3. menurut
Donald E. Fischer & Ronald J. Jordan (Fischer, Donald E. & Jordan,
Ronald J., Security Analysis & Portfolio Management, 6th edition, New
Jersey: Prentice Hall, 1995, Hal. 65), resiko artinya ketidakpastian dalam
kemungkinan distribusi return.
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa resiko investasi merupakan suatu
kemungkinan yang terdiri dari berbagai faktor yang dapat menyebabkan tidak
kembalinya dana yang diinvestasikan pada suatu instrumen investasi tertentu
atau dengan kata lain, merupakan faktor-faktor yang dapat menyebabkan
terjadinya kerugian dalam suatu investasi.
Semua
jenis investasi selalu punya resiko, tidak ada investasi yang bebas resiko,
resiko selalu melekat pada tiap investasi besar atau kecil dan juga dapat
dikatakan bahwa hasil yang tinggi resikonya juga tinggi sehingga diperlukan
pemahaman atas resiko yang berkaitan dengan alternatif sarana investasi yang
dapat terdiri dari resiko likuiditas, ketidakpastian hasil, kehilangan hasil,
penurunan nilai investasi sampai resiko hilangnya modal investasi tersebut.
Jenis-jenis resiko yang umumnya
dihadapi perusahaan dalam investasi yaitu:
Ø Business Risk (Resiko Bisnis)
Adalah bervariasinya penjualan
perusahaan dan kemampuan untuk menjual produk tersebut. Hal tersebut
dihubungkan dengan laporan keuangan dan dikaitkan dengan perubahan selera
konsumen dan perubahan kondisi makroekonomi.
Ø Financial Risk (Resiko Finansial)
Dikaitkan dengan pendapatan dan
bagaimana hal tersebut mempengaruhi resiko bisnis dan struktur finansial
perusahaan dan dihubungkan dengan financial leverage perusahaan.
Ø Inflation Risk/Purchasing Power
Risk (Resiko Inflasi/Penurunan Daya beli)
Dikaitkan dengan kemungkinan tingkat
pengembalian investasi tidak dapat mengimbangi peningkatan biaya hidup.
Ø Interest Rate Risk (Resiko Suku
Bunga)
Dikaitkan dengan perusahaan akibat
kerugian nilai portofolio akibat perubahan suku bunga.
Ø Social Risk (Resiko Sosial)
Dikaitkan dengan kondisi sosial yang
terjadi dalam masyarakat yang akan mempengaruhi kebijakan pada suatu
perusahaan.
Ø Foreign Exchange Risk (Resiko Nilai
Tukar)
Dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya
kerugian akibat perubahan secara relatif nilai mata uang dunia. Resiko nilai
tukar akan mengurangi return dari investasi.
Ø Political Risk (Resiko Situasi
Politik)
Dikaitkan dengan kemungkinan pemerintah luar negeri
ikut campur dalam kegiatan perusahaan maupun kondisi dalam negeri yang tidak
kondusif bagi dunia usaha.