MANAJEMEN SUMBER DANA (PASIVA)
Fungsi
sebuah bank adalah sebagai Financial Intermediary / perantara keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat (to receive deposits) yang kelebihan dana
(surplus) dan menyalurkan kredit (to make loans) kepada pihak yang membutuhkan
(defisit).
Bagi
sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh
badan dan persoalan paling utama. Dana bank / loanable fund merupakan sejumlah
uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan
operasionalnya dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank
tidah hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak
lain yang dititipkan atau dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan
diambil kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
1. SUMBER
DANA DARI MASYARAKAT
Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,
baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank
dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis
simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam
menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.1. Simpanan giro
Rekening
giro berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan (menabung) saja, karena saldonya
minimum nol dan tidak boleh di pergunakan untuk menarik kredit dari bank itu
atau dengan kata lain saldonya harus tetap positif.
Nostro AC adalah rekening giro yang di buka oleh
suatu bank devisa dalam negeri (remitting bank) pada bank devisa di luar
negeri.
Vostro AC adalah rekening giro yang di buka oleh
suatu bank devisa luar negeri pada bank devisa dalam negeri.
Nostro AC dan Vostro AC biasanya di buka pada bank
sentral di ibukota negara itu agar lalu lintas pembayaran luar negeri lebih
luas. Pembukuan nostro AC harus selektif didasarkan banyaknya nasabah bank yang
berhubungan transaksi ke negara tersebut.
1.2. Simpanan tabungan
Rekening
tabungan/koran adalah suatu sarana untuk menabung dan pemberian kredit rekening
koran oleh bank umum, saldonya bisa positif dan dapat ditarik setiap saat
dengan cek, bilyet giro, dan pemerintah pembayaran lainnya.
Rekening koran (R/K) berfungsi sebagai :
1. Sarana
menabung
2. Sarana
penarikan kredit R/K, sehingga saldonya bisa positif atau negatif.
R/K adalah catatan yang di buat oleh bank mengenai
penyetoran, penarikan, dan saldonya untuk setiap nasabah bersangkutan.
3. Pembukaan
rekening koran
Pembukan R/K (demand doposit) harus hati-hati dan
selektif agar nasabah yang diterima relatif baik dan jujur.
4. Persyaratan
calon nasabah R/K
Calon nasabah R/K baru dapat diterima jika telah
memenuhi syaratsyarat berikut :
5. Tidak
termasuk dalam daftar hitam (blacklist) bank Indonesia
6. Telah
dewasa atau telah kawin
7. Tidak
sedang cacat hukum
8. Mempunyai
NPWP dan SIUP bagi R/K atas nama perusahaan
9. Mempunyai
referensi yang dapat dipercaya oleh bank
10. Mempunyai
alamt tetap, KTP
11. Bersedia
menandatangani surat perjanjian yang dibuat oleh bank
12. Menyetorkan
secara efektif sejumlah uang minimal sesuai dengan ketentuan bank
13. Penandatanganan
R/K atas nama perusahaan sebelumnya harus menyerahkan fotokopi dari perusahaan
bersangkutan.
Prosedur pembukaan R/K
a) Calon
nasabah mengisi surat permohonan pada formulir yang telah di sediakan oleh bank
bersangkutan
b) Membuat
contoh tandatangan dan stempel perusahaan pada kartu spesimen
c) Menandatangani
surat perjanjian diatas materai yang telah dibuat oleh bank
d) Menyetorkan
secara efektif sejumlah uang, minimal sebanyak yang telah ditentukan oleh bank
bersangkutan
e) Menentukan
nomor rekening korannya
f) Memberikan
buku setoran, cek, dan bilyet giro
g) Nasabah
menyarahkan nomor seri buku cek dan bilyet giro setelah ditandatangani.
h) Mutasi
rekening koran
Kegiatan operasional bank paling banyak dilakukan
melalui mutasi R/K yaitu mutasi kredit (setoran) dan mutasi debit (pencairan).
i) Beberapa
alasan penutupan R/K
j) R/K
yang dinyatakan blacklist oleh bank Indonesia
k) Nasabah
R/K cedera hukum atau meninggal dunia
l) Ditutup
oleh bank bersangkutan karena tidak jujur
m) Perusahaan
pemegang R/K dilikuidasi
n) Ditutup
pemegang R/K setelah semua kewajibannya di selesaikan
o) R/K
nya telah dinyatakan termasuk write-off kredit macet.
Prosedur pemutihan R/K blacklist
1. Nasabah
R/K telah melunasi semua cek/ bilyet giro kosong dan cek/ bilyet giro yang
masih beredar
2. Melunasi
semua utangnya kepada bank bersangkutan
3. Mengajukan
permohonan kepada banknya dengan melampirkan kuitansi pelunasannya.
4. Bank
meneruskan permohonan itu kepada bank Indonesia
5. Bank
Indonesia dengan pertimbangnnya memutihkan R/K tersebut
6. R/K
yang telah diputihkan dapat diaktifkan kembali atau orang tersebut
diperkenankan membuka R/K di bank lain.
1.3. Simpanan deposito.
Deposito
merupakan pengganti jasa giro sebagai sarana menabung, karena jasa giro kurang
menarik bagi pemilik uang untuk menabungkan uangnya pada rekening koran.
Deposito ini bunganya lebih besar karena mempunyai tenggang waktu yang pasti.
Deposito di Indonesia didasarkan pada instruksi Presiden No. 28 Tahun 1968
tanggal 9 September 1968. Dan menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Bab I pasal 1 Butir 7. Deposito berjangka (time deposits) adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat di lakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Macam-macam deposito :
Deposito
berjangka
Adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan
Deposito
on call
Adalah
simpanan deposan yang tetap berada di bank bersangkutan, penarikannya harus
terlebih dahulu diberitahukan kepada bank bersangkutan sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati kedua belah pihak
Sertifikat
deposito
Adalah
deposito berjangka atas unjuk dan dapat deperjual belikan oleh pemiliknya
sebelum jatuh tempo.
2. SUMBER
DANA DARI ANTAR BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Dana
yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan
jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan
masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau
membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara
lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas
ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman
antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan
dari pihak luar negeri.
4. Surat
berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU
kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga
sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
3. SUMBER
DANA DARI INTERNAL DAN PEMILIK
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu
sendiri terdiri dari:
1. Setoran
modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para
pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari
pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan
kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan
laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank
yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat
diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu
meningkatkan labanya.
3. Laba
bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan
kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank,
berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui
oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang
posisinya kuat.
REFRENSI :
http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893845
http://ekklesiaonnetwork.blogspot.com/2012/11/manajemen-dana-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar