Selasa, 30 April 2013

MANAJEMEN SUMBER DANA (PASIVA)


MANAJEMEN SUMBER DANA (PASIVA)
            Fungsi sebuah bank adalah sebagai Financial Intermediary / perantara keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (to receive deposits) yang kelebihan dana (surplus) dan menyalurkan kredit (to make loans) kepada pihak yang membutuhkan (defisit).
            Bagi sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh badan dan persoalan paling utama. Dana bank / loanable fund merupakan sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank tidah hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.

1.         SUMBER DANA DARI MASYARAKAT

Dana yang bersumber dari masyarakat luas
            Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

            1.1.      Simpanan giro

            Rekening giro berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan (menabung) saja, karena saldonya minimum nol dan tidak boleh di pergunakan untuk menarik kredit dari bank itu atau dengan kata lain saldonya harus tetap positif.
Nostro AC adalah rekening giro yang di buka oleh suatu bank devisa dalam negeri (remitting bank) pada bank devisa di luar negeri.
Vostro AC adalah rekening giro yang di buka oleh suatu bank devisa luar negeri pada bank devisa dalam negeri.
Nostro AC dan Vostro AC biasanya di buka pada bank sentral di ibukota negara itu agar lalu lintas pembayaran luar negeri lebih luas. Pembukuan nostro AC harus selektif didasarkan banyaknya nasabah bank yang berhubungan transaksi ke negara tersebut.





            1.2.      Simpanan tabungan
            Rekening tabungan/koran adalah suatu sarana untuk menabung dan pemberian kredit rekening koran oleh bank umum, saldonya bisa positif dan dapat ditarik setiap saat dengan cek, bilyet giro, dan pemerintah pembayaran lainnya.
Rekening koran (R/K) berfungsi sebagai :
1.         Sarana menabung
2.         Sarana penarikan kredit R/K, sehingga saldonya bisa positif atau negatif.
R/K adalah catatan yang di buat oleh bank mengenai penyetoran, penarikan, dan saldonya untuk setiap nasabah bersangkutan.
3.         Pembukaan rekening koran
Pembukan R/K (demand doposit) harus hati-hati dan selektif agar nasabah yang diterima relatif baik dan jujur.
4.         Persyaratan calon nasabah R/K
Calon nasabah R/K baru dapat diterima jika telah memenuhi syaratsyarat berikut :
5.         Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) bank Indonesia
6.         Telah dewasa atau telah kawin
7.         Tidak sedang cacat hukum
8.         Mempunyai NPWP dan SIUP bagi R/K atas nama perusahaan
9.         Mempunyai referensi yang dapat dipercaya oleh bank
10.       Mempunyai alamt tetap, KTP
11.       Bersedia menandatangani surat perjanjian yang dibuat oleh bank
12.       Menyetorkan secara efektif sejumlah uang minimal sesuai dengan ketentuan bank
13.       Penandatanganan R/K atas nama perusahaan sebelumnya harus menyerahkan fotokopi dari perusahaan bersangkutan.

Prosedur pembukaan R/K
a)         Calon nasabah mengisi surat permohonan pada formulir yang telah di sediakan oleh bank bersangkutan
b)         Membuat contoh tandatangan dan stempel perusahaan pada kartu spesimen
c)         Menandatangani surat perjanjian diatas materai yang telah dibuat oleh bank
d)         Menyetorkan secara efektif sejumlah uang, minimal sebanyak yang telah ditentukan oleh bank bersangkutan
e)         Menentukan nomor rekening korannya
f)         Memberikan buku setoran, cek, dan bilyet giro
g)         Nasabah menyarahkan nomor seri buku cek dan bilyet giro setelah ditandatangani.
h)         Mutasi rekening koran
Kegiatan operasional bank paling banyak dilakukan melalui mutasi R/K yaitu mutasi kredit (setoran) dan mutasi debit (pencairan).
i)          Beberapa alasan penutupan R/K
j)          R/K yang dinyatakan blacklist oleh bank Indonesia
k)         Nasabah R/K cedera hukum atau meninggal dunia
l)          Ditutup oleh bank bersangkutan karena tidak jujur
m)        Perusahaan pemegang R/K dilikuidasi
n)         Ditutup pemegang R/K setelah semua kewajibannya di selesaikan
o)         R/K nya telah dinyatakan termasuk write-off kredit macet.

Prosedur pemutihan R/K blacklist
1.         Nasabah R/K telah melunasi semua cek/ bilyet giro kosong dan cek/ bilyet giro yang masih beredar
2.         Melunasi semua utangnya kepada bank bersangkutan
3.         Mengajukan permohonan kepada banknya dengan melampirkan kuitansi pelunasannya.
4.         Bank meneruskan permohonan itu kepada bank Indonesia
5.         Bank Indonesia dengan pertimbangnnya memutihkan R/K tersebut
6.         R/K yang telah diputihkan dapat diaktifkan kembali atau orang tersebut diperkenankan membuka R/K di bank lain.





            1.3.      Simpanan deposito.
            Deposito merupakan pengganti jasa giro sebagai sarana menabung, karena jasa giro kurang menarik bagi pemilik uang untuk menabungkan uangnya pada rekening koran. Deposito ini bunganya lebih besar karena mempunyai tenggang waktu yang pasti. Deposito di Indonesia didasarkan pada instruksi Presiden No. 28 Tahun 1968 tanggal 9 September 1968. Dan menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Bab I pasal 1 Butir 7. Deposito berjangka (time deposits) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Macam-macam deposito :
         Deposito berjangka
         Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan
         Deposito on call
         Adalah simpanan deposan yang tetap berada di bank bersangkutan, penarikannya harus terlebih dahulu diberitahukan kepada bank bersangkutan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak
         Sertifikat deposito
         Adalah deposito berjangka atas unjuk dan dapat deperjual belikan oleh pemiliknya sebelum jatuh tempo.












2.         SUMBER DANA DARI ANTAR BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

            Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

1.         Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2.         Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3.         Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4.         Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

3.         SUMBER DANA DARI INTERNAL DAN PEMILIK
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1.         Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2.         Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.



3.         Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.




REFRENSI :
            http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893845
            http://ekklesiaonnetwork.blogspot.com/2012/11/manajemen-dana-bank.html

Tidak ada komentar: