Jumat, 21 Juni 2013

LETTER OF CREDIT (L/C)

LETTER OF CREDIT (L/C)

PENGERTIAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
L/C Adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya bagi kepentingan, berdasarkan kondisi-kondisi / persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.
Fungsi L/C sebagai berikut :
1.      Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
2.      Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3.      Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
4.      Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
5.      Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.

RUANG LINGKUP LETTER OF CREDIT (L/C).
L/C (LETTER OF CREDIT) IMPOR
Syarat - syarat :
1.      Memiliki Giro di Bank Jatim
2.      Setoran jaminan 100% dari nominal penerbit L/C.
3.      Mempunyai ijin API (angka pengenal Impor), APIT (angka pengenal impor terbatas).
Biaya - Biaya Lain :
1.      Pembukaan L/C = 1/8 % X Nominal minimum $ 50,-, dengan catatan sebagai berikut :
·         Ditetapkan KMPK untuk penerbitan L/C Impor.
·         Ditetapkan dengan KMPK Kredit Equivalent rupiah
2.      Perubahan L/C
·         Dengan perubahan nominal = 1/8% X Nominal perubahan Minimum $ 50,-
·         Tanpa perubahan nominal = USD 25,-
3.      Pembatalan L/C = USD 5, -+ Biaya Bank Koresp. + Biaya Telex.
4.      Jaminan pengeluaran barang/ Shipping Guarante =USD 10


L/C (LETTER OF CREDIT) EKSPOR
Syarat - syarat :
1.      Memiliki Giro di Bank Jatim
2.      Menerima L/C dari Bank Luar negeri.
3.      Dokumen ekspor dapat di negosiasi atau dilakukan penagihan on collection sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya - Biaya Lain :
1.      Pemberitahuan/penerusan L/C untuk nasabah = USD 15.
2.      Perubahan / Amendment L/C = USD 15.
3.      Pembatalan L/C = USD 15.
4.      Pemindahtanganan L/C = USD 15.
5.      Komisi negosiasi dokumen
·         Sight L/C (Unjuk) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
·         Usance L/C (Berjangka) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
6.      Transit time interest
·         Wesel Ekspor Sight = Sibor +6,5 % setelah hari ke-5.
·         Wesel Ekspor Usance = SIBOR + 6,5%.
7.      Pengiriman Dokumen = sesuai biaya jasa kurir.

JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT (L/C).
            L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain :
            Revocable L/C . L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
            Irrevocable L/C . L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

            Irrevocable dan Confirmed L/C .L/C yang  diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
            Clean Letter of Credit.Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
            Documentary Letter of Credit. Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
            Documentary L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
            Revolving L/C. L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
            Back to Back L/C . Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negri.



MEKANISME LETTER OF KREDIT (L/C).
            Mungkin terlalu berlebihan kalau saya bilang Letter of Credit bagi banyak orang dari kalangan usaha yang awam merupakan suatu momok yang menakutkan, tetapi tidak sedikit dari mereka yang merasa makhluk yang namanya letter of credit itu merupakan suatu yang asing, njelimet, penuh resiko dan banyak aturan.Asumsi keruwetan atau kompleksitas suatu system pembayaran dengan Letter of Credit tercermin lewat jargon-jargon yang mereka kesankan terhadap Letter of Credit; “Pakai LC itu urusannya panjang dan rumit” kata seorang pengusaha kecil suatu waktu, “LC itu biayanya mahal, harus ada Jaminan segala macam” kata yang lainnya. ada lagi yang berujar “Pakai LC itu dokumennya banyak, harus teliti, salah ketik sedikit saja bisa-bisa tidak dibayar”, atau pernah salah satu Importir mengeluh “pakai LC tidak menjamin barangnya sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang kita inginkan dan bisa jadi dokumennya sesuai tetapi barangnya tidak sesuai, bahkan barangnya tidak ada!”. serta banyak lagi ungkapan-ungkapan lainnya yang senada seirama.
            Mengingat informasi mengenai Letter of Credit yang biasanya didapat sepotong-sepotong dan tidak secara menyeluruh, maka penangkapan kesan setengah-setengah yang cendrung keliru tersebut menjadi kesan yang terus diingat oleh banyak kalangan.Jika kita tarik sedikit ke dalam, secara konsep Letter of Credit sendiri atau orang sering menyingkatnya dengan LC, L/C, DLC, LOC atau hanya menyebutnya dengan Credit merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih aman.
            Pada dasarnya mekanisme sistim pembayaran dan penjaminan Letter of credit itu sangat sederhana. Saya sengaja ungkapkan di sini bukan bermaksud untuk menggampangkan atau terlalu menyederhanakan sesuatu, tetapi mencoba menanamkan konsep awal yang merupakan pondasi pengertian agar dalam pengembangannya nanti kita tidak terombang-ambing dengan pengertian-pengertian baru hasil modifikasi atau variasi bentuk dari konsep dasar Letter of Credit.Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
            kalau mengambil pengertian dari Kitab Sucinya LC yaitu UCP 600, pasal 2, tentang Definisi menyebutkan : ”Credit means any arrangement, however named or described, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation”. Anda bebas mengartikan dan mengintepretasikannya sendiri, yang kurang lebih artinya : “suatu bentuk perjanjian, apapun namanya dan penjelasannya, yang tidak bisa diubah sepihak, yang menyebabkan suatu pengambilalihan mutlak dari bank penerbit jaminan untuk membayar presentasi (dokumen) yang sesuai”.

Terminology pihak yang dijamin di sini harus dipertegas karena tidak seperti dalam asuransi mobil, biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan menerima pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua (guarantee) yang mendapat jaminan tersebut.

Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yaitu :
a)      Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
b)      Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
c)      Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.
d)     Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
e)      Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
f)       Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.


Dalam perkembangan dunia perdagangan antar Negara yang pastinya juga membutuhkan suatu metode pembayaran dan penjaminan yang juga berkembang, Letter of Credit juga menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih kompleks, lebih melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya seperti antara lain munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara expresif disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS LC, Claim Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain. Sampai saat ini dalam prakteknya jumlahnya kurang lebih 20 jenis LC yang beredar sesuai kegunaan dan fungsinya (secara bertahap nanti akan saya bahas satu persatu jenis-jenis LC tersebut pada artikel-artikel lainnya).

Mekanisme letter of credit(L/C):
1.      Negosiasi jual beli
2.      Pembeli mengajukan LC
3.      Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.      Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.      LC ditujukan kepada bank penerus
6.      Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.      Produsen mengirim barang
8.      Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
8.      advising bank
9.      Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
10.  sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
11.  kepada Issuing bank.
9.      Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
12.  dengan isi perjanjian
10.  Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
13.  pembayaran melalui advising bank.
11.  Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
12.  Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
14.  barang kepada buyers
15.  Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.


MEKANISME L/C DALAM BENTUK GAMBAR.





REFERENSI :

http://customclearance.wordpress.com/2011/10/06/memahami-mekanisme-letter-of-credit-itu-mudah/