LETTER
OF CREDIT (L/C)
PENGERTIAN
LETTER OF CREDIT (L/C)
Letter of credit, atau
sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
L/C Adalah sebuah
instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya,
yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut
menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank
korespondennya bagi kepentingan, berdasarkan kondisi-kondisi /
persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.
Fungsi L/C sebagai
berikut :
1.
Merupakan suatu perjanjian bank-bank
dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
2.
Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak
yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3.
Memastikan adanya pembayaran asalkan
persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
4.
Merupakan instrumen yang didasarkan
hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau
jasa-jasa.
5.
Membantu issuing bank memberikan
fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.
RUANG
LINGKUP LETTER OF CREDIT (L/C).
L/C (LETTER OF CREDIT) IMPOR
Syarat - syarat :
1.
Memiliki Giro di Bank Jatim
2.
Setoran jaminan 100% dari nominal
penerbit L/C.
3.
Mempunyai ijin API (angka pengenal
Impor), APIT (angka pengenal impor terbatas).
Biaya - Biaya Lain :
1.
Pembukaan L/C = 1/8 % X Nominal minimum
$ 50,-, dengan catatan sebagai berikut :
·
Ditetapkan KMPK untuk penerbitan L/C
Impor.
·
Ditetapkan dengan KMPK Kredit Equivalent
rupiah
2.
Perubahan L/C
·
Dengan perubahan nominal = 1/8% X
Nominal perubahan Minimum $ 50,-
·
Tanpa perubahan nominal = USD 25,-
3.
Pembatalan L/C = USD 5, -+ Biaya Bank
Koresp. + Biaya Telex.
4.
Jaminan pengeluaran barang/ Shipping
Guarante =USD 10
L/C (LETTER OF CREDIT) EKSPOR
Syarat - syarat :
1.
Memiliki Giro di Bank Jatim
2.
Menerima L/C dari Bank Luar negeri.
3.
Dokumen ekspor dapat di negosiasi atau
dilakukan penagihan on collection sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya - Biaya Lain :
1.
Pemberitahuan/penerusan L/C untuk
nasabah = USD 15.
2.
Perubahan / Amendment L/C = USD 15.
3.
Pembatalan L/C = USD 15.
4.
Pemindahtanganan L/C = USD 15.
5.
Komisi negosiasi dokumen
·
Sight L/C (Unjuk) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan
max $ 150,-)
·
Usance L/C (Berjangka) = 1/8% X Nominal
(min$25,-dan max $ 150,-)
6.
Transit time interest
·
Wesel Ekspor Sight = Sibor +6,5 %
setelah hari ke-5.
·
Wesel Ekspor Usance = SIBOR + 6,5%.
7.
Pengiriman Dokumen = sesuai biaya jasa
kurir.
JENIS-JENIS
LETTER OF CREDIT (L/C).
L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran memiliki
berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian
dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain :
Revocable L/C
. L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh
pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan
memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza
pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
Irrevocable L/C
. L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan
dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel
yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus
atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan Confirmed L/C
.L/C yang diangggap paling sempurna dan
paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau
pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank
maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak
mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of Credit.Dalam
L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari
kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit.
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause.
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian
dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan
penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi
open L/C dengan documentary L/C.
Revolving L/C.
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan
perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam
bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis
setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak
peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C . Dalam L/C
ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya
perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya
untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negri.
MEKANISME
LETTER OF KREDIT (L/C).
Mungkin terlalu berlebihan kalau saya bilang Letter of
Credit bagi banyak orang dari kalangan usaha yang awam merupakan suatu momok
yang menakutkan, tetapi tidak sedikit dari mereka yang merasa makhluk yang
namanya letter of credit itu merupakan suatu yang asing, njelimet, penuh resiko
dan banyak aturan.Asumsi keruwetan atau kompleksitas suatu system pembayaran
dengan Letter of Credit tercermin lewat jargon-jargon yang mereka kesankan
terhadap Letter of Credit; “Pakai LC itu urusannya panjang dan rumit” kata
seorang pengusaha kecil suatu waktu, “LC itu biayanya mahal, harus ada Jaminan
segala macam” kata yang lainnya. ada lagi yang berujar “Pakai LC itu dokumennya
banyak, harus teliti, salah ketik sedikit saja bisa-bisa tidak dibayar”, atau
pernah salah satu Importir mengeluh “pakai LC tidak menjamin barangnya sesuai
dengan kualitas dan kuantitas yang kita inginkan dan bisa jadi dokumennya
sesuai tetapi barangnya tidak sesuai, bahkan barangnya tidak ada!”. serta
banyak lagi ungkapan-ungkapan lainnya yang senada seirama.
Mengingat informasi mengenai Letter of Credit yang
biasanya didapat sepotong-sepotong dan tidak secara menyeluruh, maka
penangkapan kesan setengah-setengah yang cendrung keliru tersebut menjadi kesan
yang terus diingat oleh banyak kalangan.Jika kita tarik sedikit ke dalam,
secara konsep Letter of Credit sendiri atau orang sering menyingkatnya dengan
LC, L/C, DLC, LOC atau hanya menyebutnya dengan Credit merupakan suatu
instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu mekanisme
pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga
resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan
kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih
aman.
Pada dasarnya mekanisme sistim pembayaran dan penjaminan
Letter of credit itu sangat sederhana. Saya sengaja ungkapkan di sini bukan
bermaksud untuk menggampangkan atau terlalu menyederhanakan sesuatu, tetapi
mencoba menanamkan konsep awal yang merupakan pondasi pengertian agar dalam
pengembangannya nanti kita tidak terombang-ambing dengan pengertian-pengertian
baru hasil modifikasi atau variasi bentuk dari konsep dasar Letter of
Credit.Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung
jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin
(Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan
(Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan
disepakati.
kalau mengambil pengertian dari Kitab Sucinya LC yaitu
UCP 600, pasal 2, tentang Definisi menyebutkan : ”Credit means any arrangement,
however named or described, that is irrevocable and thereby constitutes a
definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation”.
Anda bebas mengartikan dan mengintepretasikannya sendiri, yang kurang lebih
artinya : “suatu bentuk perjanjian, apapun namanya dan penjelasannya, yang
tidak bisa diubah sepihak, yang menyebabkan suatu pengambilalihan mutlak dari bank
penerbit jaminan untuk membayar presentasi (dokumen) yang sesuai”.
Terminology pihak yang
dijamin di sini harus dipertegas karena tidak seperti dalam asuransi mobil,
biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan menerima
pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan
Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan
menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua
(guarantee) yang mendapat jaminan tersebut.
Alur Prosesnya pun
awalnya sederhana, yaitu :
a)
Terjadi kesepakatan antara pembeli dan
penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan
lainnya.
b)
Pembeli mengajukan permohonan pembukaan
Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas
permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi
Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan,
karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan
Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
c)
Issuing Bank,sebagai bank penjamin,
memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran
issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat
jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara
yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising
bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC
tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.
d)
Beneficiary/Penjual yang telah menerima
Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan oleh LC.
e)
Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen
tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating
Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan
Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan
dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
f)
Issuing Bank menagihkan pembayaran
tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan
pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran
barang.
Dalam perkembangan
dunia perdagangan antar Negara yang pastinya juga membutuhkan suatu metode
pembayaran dan penjaminan yang juga berkembang, Letter of Credit juga
menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih kompleks, lebih melibatkan banyak
pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya seperti antara lain
munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara expresif disebutkan oleh UCP
maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS LC, Claim Reimbursement LC,
Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred Payment LC, Red Clause
LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain. Sampai saat ini dalam
prakteknya jumlahnya kurang lebih 20 jenis LC yang beredar sesuai kegunaan dan
fungsinya (secara bertahap nanti akan saya bahas satu persatu jenis-jenis LC
tersebut pada artikel-artikel lainnya).
Mekanisme letter of
credit(L/C):
1.
Negosiasi jual beli
2.
Pembeli mengajukan LC
3.
Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.
Apabila bank setuju, nasabah wajib setor
jaminan
5.
LC ditujukan kepada bank penerus
6.
Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.
Produsen mengirim barang
8.
Produsen menyerahkan dokumen pengiriman
barang kepada
8.
advising bank
9.
Advising bank tidak langsung memberikan
pembayaran,
10.
sebagai bank penerus selanjutnya
meneruskan penagihan
11.
kepada Issuing bank.
9.
Issuing bank meneliti keabsahan dokumen
dan kesesuaiannya
12.
dengan isi perjanjian
10.
Setelah dinyatakan sah maka issuing bank
melakukan
13.
pembayaran melalui advising bank.
11.
Advising bank meneruskan pembayaran
kepada produsen
12.
Issuing bank menagih kewajiban
pembayaran pembelian
14.
barang kepada buyers
15.
Buyers membayar tagihan kepada issuing
bank.
MEKANISME L/C DALAM
BENTUK GAMBAR.
REFERENSI :
http://customclearance.wordpress.com/2011/10/06/memahami-mekanisme-letter-of-credit-itu-mudah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar