PENGERTIAN BANK
Menurut UU RI No 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa
usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana,
dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito.
Bank (Wikipedia)
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
RUANG LINGKUP BANK
Ruang lingkup laporan
dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
laporan harian bank
umum dan pelayanan bank ( LHBU )
adalah Laporan Bank
Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan
perbankan secara berkesinambungan.
Laporan Berkala Bank
Umum
Konvensional Laporan
Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun
dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan
secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis
laporn.
Laporan bulanan bank
umum laporan bank umum ( LBU ) yang harus disediakan antara lain :
Neraca laba rugi dan
komitmen kontijensi,
Transaksi valas dan
derivatif,
Kualitas aktiva
produktif,
Perhitungan kewajiban
penyediaan modal minimum,
Aktiva Tertimbang
Menurut Resiko,
Perhitungan rasio
keuangan dan modal.
Laporan lalu lintas devisa LLD adalah kegiatan
yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara
penduduk(residen) dan bukan penduduk(non residen) termasuk perpindahan aset dan
kewajiban finansial luar negri.
JENIS – JENIS BANK
Secara umum bank adalah
suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut
di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia
beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah
bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah
lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan
Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat
adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /
sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
FUNGSI BANK
Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana
dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara lebih terperinci fungsi bank umum
adalah sebagai berikut :
a. Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
e. Menyalurkan kredit
f. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut.
a. Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
e. Menyalurkan kredit
f. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut.
Sumber:
FUNGSI DAN PERANAN BANK
INNDONESIA (BI), DALAM BIDANG
MONETER
Bank Indonesia memiliki
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini
sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004
pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud
dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap
harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan
tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter
dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting
Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating).
Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan
sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan
nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan
untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya,
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui
penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan
tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Secara operasional, pengendalian
sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara
lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing,
penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan
kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia
juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip
Syariah.
LALU LINTAS KEUANGAN
Sebagai bank sentral,
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia
memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen
suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu
menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat
gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui
penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan
kegiatan ekonomi.
Kedua,
Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan
yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti
itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di
negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem
keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan
ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya
kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif
haruslah ditegakkan
Ketiga,
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Keempat,
melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya
akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima,
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of
the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia
sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada
bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis
yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada
bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki
kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai
LoLR, Bank Indonesia harus menghindari
terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan
persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
TERHADAP BANK UMUM
Dalam kapasitasnya
sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin
pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan
tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
Ø Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
Ø Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
Ø Mengatur
dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Pengaturan dan Pengawasan
Bank
Dalam rangka tugas
mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas
ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan
kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank,
Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha
tertentu.
Di bidang pengawasan,
Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan
langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi
Perbankan
Sebagai upaya membangun
kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian
Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang
komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan
sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping
sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi
perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat,
program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan
perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Sumber:
Ø http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Tujuan+Kebijakan+Moneter/
Ø http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/04/08/fungsi-dan-peranan-bank-peranan-bank-indonesia-bank-sentral-dalam-perbankan-indonesia/
Ø http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#Pengaturan_dan_Pengawasan_Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar